Find Us On Social Media :

Pekerja Penerima Upah yang Miliki 2 kartu BPJS Ketenagakerjaan Bisa Menggabungkan Dengan Cara Amalgamasi, Berikut Prosedurnya!

BPJS Ketenagakerjaan

GridFame.id- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK merupakan lembaga yang menyediakan jaminan sosial bagi pekerja di Indonesia.

Dengan begitu bisa dikatakan bahwa BPJAMSOSTEK bertugas untuk memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia, baik informal maupun non formal.

Sebelum dinyatakan sebagai peserta BPJAMSOSTEK, pekerja Penerima Upah (PU) harus didaftarkan oleh perusahaan tempat bersangkutan bekerja.

Kemudian baru pekerja PU akan mendapatkan Kartu BPJAMSOSTEK. Lantas apa yang terjadi jika suatu saat pekerja memutuskan untuk bekerja ke perusahaan baru dan didaftarkan kembali kartu BPJAMSOSTEK?

Tentu Anda akan mendapatkan kartu BPJAMSOSTEK ganda, nah jika sudah begini apa yang harus dilakukan?

Apakah kartu kepesertaan tersebut dapat digabungkan menjadi satu kartu saja ?

Baca Juga: Sudah Lama Menunggak Iuran BPJS Kesehaan Ternyata Begini Cek Status Kepesertaaan Untuk Bisa Manfaatkan Fasilitasnya!

Jawabannya yakni bisa. Melansir melalui Instagram resmi BPJS Ketenagakerjaan pihaknya sempat membahas mengenai permasalahan tersebut.

Ini artinya bukan hanya Anda yang mengalaminya, namun banyak pekerja yang memiliki kartu ganda.

“Bagi Sahabat yang sering pindah kantor pasti pernah ngalamin yang namanya punya dua kartu kepesertaan BPJAMSOSTEK. Gak usah bingung, mending kamu gabung jadi satu aja kartunya alias Amalgamasi,” tulisnya melalui Instagram bpjs.ketenagakerjaan.

Menghimpun informasi dari Twitter BPJS Ketenagakerjaan Amalgamasi adalah peleburan/penggabungan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan.

Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja mengatakan, proses amalgamasi bisa dilakukan di kantor cabang BPJAMSOSTEK terdekat.

"Harus datang ke kantor cabang kami yang terdekat untuk proses amalgamasi," kata Utoh dikutip Kompas.

Baca Juga: Serba Mudah! Peserta BPJS Kesehatan Dapat Mengubah Kelas Hanya Dengan Persiapkan Dokumen Ini! Simak Syarat Lengkapnya

Sebelum datang ke kantor cabang BPJAMSOSTEK, Utoh mengatakan, pekerja harus mempersiapkan terlebih dahulu berkas-berkas yang dibutuhkan, yaitu:

1. Kartu peserta BPJAMSOSTEK yang akan diamalgamasi;

2. Meminta paklaring dari perusahaan yang lama;

3. Kartu Tanda Penduduk;

4. Kartu Keluarga;

5. Pengajuan amalgamasi

Setelah berkas yang diperlukan lengkap, peserta bisa mengajukan amalgamasi dengan mengikuti langkah-langkah sebagai berikut

Datang ke kantor cabang BPJAMSOSTEK terdekat dan ambil antrean untuk pengurusan amalgamasi;

Menyerahkan berkas-berkas yang diperlukan kepada Customer Service Officer (CSO);

CSO akan melakukan amalgamasi setelah melakukan verifikasi berkas peserta serta menghitung dan memastikan kebenaran saldo;

Apabila telah dilakukan amalgamasi, maka berkas klaim hanya menggunakan Surat Keterangan Berhenti Bekerja (verklaring) perusahaan yang terakhir;

"Namun untuk mempercepat proses pengajuan klaim, peserta dianjurkan untuk tetap membawa berkas Surat Keterangan Berhenti Bekerja (verklaring) perusahaan sebelumnya," imbuh dia

 

Baca Juga: Tolong Perhatikan! Jangan Sampai Salah Lagi, Berikut Daftar Layanan dan Penyakit yang Ditanggung dan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan