Find Us On Social Media :

Pekerja Penerima Upah yang Miliki 2 kartu BPJS Ketenagakerjaan Bisa Menggabungkan Dengan Cara Amalgamasi, Berikut Prosedurnya!

BPJS Ketenagakerjaan

Sebelum datang ke kantor cabang BPJAMSOSTEK, Utoh mengatakan, pekerja harus mempersiapkan terlebih dahulu berkas-berkas yang dibutuhkan, yaitu:

1. Kartu peserta BPJAMSOSTEK yang akan diamalgamasi;

2. Meminta paklaring dari perusahaan yang lama;

3. Kartu Tanda Penduduk;

4. Kartu Keluarga;

5. Pengajuan amalgamasi

Setelah berkas yang diperlukan lengkap, peserta bisa mengajukan amalgamasi dengan mengikuti langkah-langkah sebagai berikut

Datang ke kantor cabang BPJAMSOSTEK terdekat dan ambil antrean untuk pengurusan amalgamasi;

Menyerahkan berkas-berkas yang diperlukan kepada Customer Service Officer (CSO);

CSO akan melakukan amalgamasi setelah melakukan verifikasi berkas peserta serta menghitung dan memastikan kebenaran saldo;

Apabila telah dilakukan amalgamasi, maka berkas klaim hanya menggunakan Surat Keterangan Berhenti Bekerja (verklaring) perusahaan yang terakhir;

"Namun untuk mempercepat proses pengajuan klaim, peserta dianjurkan untuk tetap membawa berkas Surat Keterangan Berhenti Bekerja (verklaring) perusahaan sebelumnya," imbuh dia

 

Baca Juga: Tolong Perhatikan! Jangan Sampai Salah Lagi, Berikut Daftar Layanan dan Penyakit yang Ditanggung dan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan