Find Us On Social Media :

Pekerja Penerima Upah yang Miliki 2 kartu BPJS Ketenagakerjaan Bisa Menggabungkan Dengan Cara Amalgamasi, Berikut Prosedurnya!

BPJS Ketenagakerjaan

Jawabannya yakni bisa. Melansir melalui Instagram resmi BPJS Ketenagakerjaan pihaknya sempat membahas mengenai permasalahan tersebut.

Ini artinya bukan hanya Anda yang mengalaminya, namun banyak pekerja yang memiliki kartu ganda.

“Bagi Sahabat yang sering pindah kantor pasti pernah ngalamin yang namanya punya dua kartu kepesertaan BPJAMSOSTEK. Gak usah bingung, mending kamu gabung jadi satu aja kartunya alias Amalgamasi,” tulisnya melalui Instagram bpjs.ketenagakerjaan.

Menghimpun informasi dari Twitter BPJS Ketenagakerjaan Amalgamasi adalah peleburan/penggabungan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan.

Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja mengatakan, proses amalgamasi bisa dilakukan di kantor cabang BPJAMSOSTEK terdekat.

"Harus datang ke kantor cabang kami yang terdekat untuk proses amalgamasi," kata Utoh dikutip Kompas.

Baca Juga: Serba Mudah! Peserta BPJS Kesehatan Dapat Mengubah Kelas Hanya Dengan Persiapkan Dokumen Ini! Simak Syarat Lengkapnya