GridFame.id- Terbaru, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menggelar ijtima ulama komisi fatwa se-Indonesia di Jakarta pada 9-11 November 2021.
Di mana akhirnya MUI mengeluarkan fatwa haram atas Pinjaman Online (Pinjol). Dalam kajian Majelis Ulama Indonesia bisa ditarik kesimpulan bahwa pinjol lebih banyak mendatangkan mudharat bagi pihak yang melakukan utang piutang.
Pada kesempatan yang sama, ulama komisi fatwa MUI se-Indonesia merumuskan 5 poin yang menjadi dasar diharamkannya pinjaman online.
Berikut ini poin-poin yang menjadi dasar diharamkannya pinjaman online (pinjol) oleh MUI:
1. Terkait utang piutang, pada dasarnya merupakan bentuk akad tabarru' (kebajikan) atas dasar saling tolong-menolong yang lebih ditingkatkan tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
2. Bagi pengutang yang sengaja menunda pembayaran utang padahal menurut hukumnya adalah haram.
3. Pengutang yang memberikan ancaman fisik atau membuka rahasia (aib) seseorang yang tidak mampu membayar utang, hukumnya adalah haram.