4. Memberi penundaan atau keringanan dalam pembayaran utang bagi yang mengalami kesulitan merupakan perbuatan yang lebih disarankan (mustahab).
5. Layanan kredit baik online maupun offline yang mengandung riba hukumnya haram, meskipun dilakukan di atas dasar kerelaan.
Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis, memberikan penjelasan tentang apa yang disebut riba.
Riba semacam itu, kata dia, jarang ditemukan dalam kasus kredit online.
Ia menjelaskan, riba dalam pinjol adalah riba nasiah.
"Riba yang terjadi secara online biasanya adalah riba nasiah. Bertambahnya uang, utang, karena bertambahnya waktu, itu adalah riba nasiah. Kita meminjam sesuatu berdasarkan waktu dan bertambah kewajiban bayar yang lebih besar," kata dia.
Cholil menambahkan bahwa ini yang menyebabkan pinjol non-syariah tidak diperbolehkan bahkan diharamkan oleh MUI.