Find Us On Social Media :

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Haramkan Pinjol Berikut 5 Penyebab yang Mendukungnya!

Pinjaman Online (pinjol)

GridFame.id- Terbaru, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menggelar ijtima ulama komisi fatwa se-Indonesia di Jakarta pada 9-11 November 2021.

Di mana akhirnya MUI mengeluarkan fatwa haram atas Pinjaman Online (Pinjol). Dalam kajian Majelis Ulama Indonesia bisa ditarik kesimpulan bahwa pinjol lebih banyak mendatangkan mudharat bagi pihak yang melakukan utang piutang.

Pada kesempatan yang sama, ulama komisi fatwa MUI se-Indonesia merumuskan 5 poin yang menjadi dasar diharamkannya pinjaman online.

Berikut ini poin-poin yang menjadi dasar diharamkannya pinjaman online (pinjol) oleh MUI:

1. Terkait utang piutang, pada dasarnya merupakan bentuk akad tabarru' (kebajikan) atas dasar saling tolong-menolong yang lebih ditingkatkan tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.

2. Bagi pengutang yang sengaja menunda pembayaran utang padahal menurut hukumnya adalah haram.

3. Pengutang yang memberikan ancaman fisik atau membuka rahasia (aib) seseorang yang tidak mampu membayar utang, hukumnya adalah haram.

Baca Juga: Pekerja Penerima Upah yang Miliki 2 kartu BPJS Ketenagakerjaan Bisa Menggabungkan Dengan Cara Amalgamasi, Berikut Prosedurnya!

4. Memberi penundaan atau keringanan dalam pembayaran utang bagi yang mengalami kesulitan merupakan perbuatan yang lebih disarankan (mustahab).

5. Layanan kredit baik online maupun offline yang mengandung riba hukumnya haram, meskipun dilakukan di atas dasar kerelaan.

Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis, memberikan penjelasan tentang apa yang disebut riba.

Riba semacam itu, kata dia, jarang ditemukan dalam kasus kredit online.

Ia menjelaskan, riba dalam pinjol adalah riba nasiah.

"Riba yang terjadi secara online biasanya adalah riba nasiah. Bertambahnya uang, utang, karena bertambahnya waktu, itu adalah riba nasiah. Kita meminjam sesuatu berdasarkan waktu dan bertambah kewajiban bayar yang lebih besar," kata dia.

Cholil menambahkan bahwa ini yang menyebabkan pinjol non-syariah tidak diperbolehkan bahkan diharamkan oleh MUI.

Baca Juga: Serius Gak Berisiko? OJK Dukung Himbauan Pemerintah Agar Nasabah Tak Perlu Bayar Utang ke Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal! Berikut Ini Penjelasannya

Bahkan ketetapan ini berlaku terhadap seluruh penyelenggara pinjol, sekalipun sudah tercatat dalam OJK.

Kendati demikian, keputusan diserahkan kepada masing-masing individu apakah akan memilih pinjol atau turut mempertimbangkan aspek haram/halalnya secara agama.

"Soal pinjaman yang sesuai syariah dan yang konvensional di dalam UU kita, masyarakat dapat memilihnya," kata Cholil.

MUI merekomendasikan pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Polri, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk terus meningkatkan perlindungan kepada masyarakat.

Serta melakukan pengawasan serta menindak tegas pinjol yang meresahkan masyarakat.

Bagi pihak penyelenggara pinjol, MUI merekomendasikan agar mereka menjadikan fatwa MUI sebagai pedoman dalam semua transaksi yang dilakukan.

Terakhir, kepada masyarakat khususnya umat Islam, MUI menyarankan agar memiliki jasa keuangan hanya yang sesuai dengan prinsip syariah.

Baca Juga: Lengkap! Begini 3 Cara Mudah Cek Status Pinjaman Online Disertai Daftar Pinjol yang Dapat Izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK)