Find Us On Social Media :

Pantas Saja Banyak Diburu Lulusan SMA Sederajat Tiap Tahunya, Selain Kuliah Gratis Ternyata Gaji dan Tunjangan CPNS BPS Lulusan STIS Fantastis!

CPNS Lulusan STIS ternyata memiliki gaji yang fantastis

Gaji CPNS STIS

Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019, gaji pokok PNS untuk golongan IIc masa kerja tahun pertama yakni sebesar Rp 2.301.800 per bulan. Lalu untuk golongan IIIa gaji pokoknya sebesar 2.579.400 per bulan.

Selain gaji pokok, CPNS lulusan STIS juga menerima tunjangan melekat antara lain tujangan suami istri 5 persen dari gaji pokok, tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok (maksimal 3 anak), tunjangan makan Rp 35.000 per hari (golongan II), tunjangan jabatan, dan uang perjalanan dinas.

Rincian lengkap tunjangan kinerja (tukin) BPS per bulan

Berikut ini jumlah tunjangan kerja BPS yang akan diterima tiap bulannya yang mengacu pada Perpres Nomor 99 tahun 2018 diantaranya:

Kelas jabatan 17: Rp 33.240.000

Kelas jabatan 16: Rp 27.577.500

Kelas jabatan 15: Rp 19.280.000

Kelas jabatan 14: Rp 17.064.000

Kelas jabatan 13: Rp 10.936.000

Kelas jabatan 12: Rp 9.896.000

Kelas jabatan 11: Rp 8.757.000

Kelas jabatan 10: Rp 5.979.000

Baca Juga: Ahli Waris dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) Aktif yang Meninggal Dunia Bisa Dapat Dana Tunjangan Hingga Beasiswa! Begini Syarat Lengkapnya...