Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019, gaji pokok PNS untuk golongan IIc masa kerja tahun pertama yakni sebesar Rp 2.301.800 per bulan. Lalu untuk golongan IIIa gaji pokoknya sebesar 2.579.400 per bulan.
Selain gaji pokok, CPNS lulusan STIS juga menerima tunjangan melekat antara lain tujangan suami istri 5 persen dari gaji pokok, tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok (maksimal 3 anak), tunjangan makan Rp 35.000 per hari (golongan II), tunjangan jabatan, dan uang perjalanan dinas.
Rincian lengkap tunjangan kinerja (tukin) BPS per bulan
Berikut ini jumlah tunjangan kerja BPS yang akan diterima tiap bulannya yang mengacu pada Perpres Nomor 99 tahun 2018 diantaranya:
Kelas jabatan 17: Rp 33.240.000
Kelas jabatan 16: Rp 27.577.500
Kelas jabatan 15: Rp 19.280.000
Kelas jabatan 14: Rp 17.064.000
Kelas jabatan 13: Rp 10.936.000
Kelas jabatan 12: Rp 9.896.000
Kelas jabatan 11: Rp 8.757.000
Kelas jabatan 10: Rp 5.979.000