Find Us On Social Media :

Pantas Saja Banyak Diburu Lulusan SMA Sederajat Tiap Tahunya, Selain Kuliah Gratis Ternyata Gaji dan Tunjangan CPNS BPS Lulusan STIS Fantastis!

CPNS Lulusan STIS ternyata memiliki gaji yang fantastis

GridFame- Berikut ini gaji lulusan Sekolah Kedinasan STIS terbaru tahun 2021 setelah menyelesaikan sekolah langsung menjadi seorang CPNS BPS.

Disertakan juga mengenai besaran tunjangan bagi lulusan  mahasiswa STIS yang akan ditempatkan di beberapa kantor BPS.

Seperti diketahui Politeknik Statistika (STIS) atau dulunya bernama Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (STIS) merupakan salah satu sekolah kedinasan di mana ini berada di bawa naungan BPS.

Penerimaan mahasiswa dilakukan melalui program SPMB STIS (pendaftaran STIS).

Dikutip dari laman resminya, STIS menyelenggarakan program studi DIII dan DIV. Lulusan STIS DIV diperuntukan sebagai tenaga siap pakai di bidang perencana survei atau sensus, pengolahan data hasil survei atau sensus, dan analisis statistik.

Sementara lulusan STIS dari DIII diproyeksikan menjadi Koordinator Statistik Kecamatan (KSK).

Penempatan ikatan dinas lulusan STIS adalah kantor-kantor BPS di seluruh Indonesia. Selain itu, lulusan PS STIS juga akan langsung diserap untuk menjadi CPNS di lingkungan BPS atau instansi pemerintah lain yang membutuhkan.

Baca Juga: Jagat Maya Geger Luna Maya Jadi Ketua RT! Luput dari Perhatian, Segini Besaran Gaji RT dan Apa Tugas RT/RW? Benarkah Jabatan Ini Sebenarnya Begitu Penting

Bagi para orang tua, seorang anak yang masuk di dalam sekolah kedinasan merupakan suatu kebanggaan.

Tak heran, banyak lulusan SMA yang kemudian mengincar untuk masuk dalam salah satu sekolah kedinasan, salah satunya STIS.

Lantas apa keuntungan seorang lulusan STIS?

Keuntungan pertama, lulusan PS STIS juga akan langsung diserap untuk menjadi CPNS di lingkungan BPS atau instansi pemerintah lain yang membutuhkan.

Jaminan langsung bekerja dan kuliah gratis ini membuat penerimaan mahasiswa baru STIS jadi incaran bagi ribuan lulusan SMA dan sederajat setiap tahunnya.

Lalu berapa gaji plus tunjangan yang akan diterima para lulusan STIS setelah lulus dan diangkat menjadi CPNS (gaji lulusan STIS)?

Gaji Pokok Gaji pokok CPNS lulusan STIS bersifat sama dengan seluruh instansi pemerintah di seluruh Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Seorang lulusan STIS dari program studi (prodi) DIII maka otomatis akan diangkat menjadi CPNS di golongan IIc. Sementara untuk lulusan prodi DIV maka masuk golongan CPNS IIIa.

Lulusan STIS bisa melanjutkan kuliah lagi setelah bekerja, baik melanjutkan kuliah kedinasan ataupun atas inisiatif sendiri. Nantinya pendidikan terakhir bisa digunakan untuk kenaikan pangkat golongan PNS.

Baca Juga: Wow Apa Lagi Nih! Ada Tunjangan Bagi Pegawai Negeri Sipil Hingga Rp2 Juta, Semua Kriteria PNS Dapat? Begini Penjelasan Lengkapnya..

Gaji CPNS STIS

Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019, gaji pokok PNS untuk golongan IIc masa kerja tahun pertama yakni sebesar Rp 2.301.800 per bulan. Lalu untuk golongan IIIa gaji pokoknya sebesar 2.579.400 per bulan.

Selain gaji pokok, CPNS lulusan STIS juga menerima tunjangan melekat antara lain tujangan suami istri 5 persen dari gaji pokok, tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok (maksimal 3 anak), tunjangan makan Rp 35.000 per hari (golongan II), tunjangan jabatan, dan uang perjalanan dinas.

Rincian lengkap tunjangan kinerja (tukin) BPS per bulan

Berikut ini jumlah tunjangan kerja BPS yang akan diterima tiap bulannya yang mengacu pada Perpres Nomor 99 tahun 2018 diantaranya:

Kelas jabatan 17: Rp 33.240.000

Kelas jabatan 16: Rp 27.577.500

Kelas jabatan 15: Rp 19.280.000

Kelas jabatan 14: Rp 17.064.000

Kelas jabatan 13: Rp 10.936.000

Kelas jabatan 12: Rp 9.896.000

Kelas jabatan 11: Rp 8.757.000

Kelas jabatan 10: Rp 5.979.000

Baca Juga: Ahli Waris dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) Aktif yang Meninggal Dunia Bisa Dapat Dana Tunjangan Hingga Beasiswa! Begini Syarat Lengkapnya...

Kelas jabatan 9: Rp 5.079.200

Kelas jabatan 8: Rp 4.595.150

Kelas jabatan 7: Rp 3.915.950

Kelas jabatan 6: Rp 3.510.400

Kelas jabatan 5: Rp 3.134.250

Kelas jabatan 4: Rp 2.985.000

Kelas jabatan 3: Rp 2.898.000

Kelas jabatan 2: Rp 2.708.250

Kelas jabatan 1: Rp 2.531.250

Baca Juga: Ini Serius! Jumlahnya Bikin Melongo, Simak Dengan Baik Golongan PNS yang Berhak Dapat Uang Pensiunan Sesuai Aturan Kepegawaian Terbaru 2021