Find Us On Social Media :

Catat! Kapan Waktu Ideal Untuk Mengurus Dokumen Pernikahan ke KUA?

7. Pencatatan perkawinan yang tidak memiliki bukti perkawinan dikarenakan perkawinan adat, maka pembuktian perkawinannya harus melalui proses Penetapan Pengadilan Negeri;

8. Legalisasi dari pemuka agama/pendeta/penghayat kepercayaan di tempat terjadi perkawinan bagi pencatatan perkawinan yang melampaui batas waktu;

9. Dua orang saksi yang memenuhi syarat;

10. Bagi mempelai yang berusia di bawah 21 (dua puluh satu) tahun harus memiliki izin dari orang tua;

11. Surat Izin Pengadilan Negeri bagi calon mempelai di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun, apabila tidak mendapat persetujuan dari orang tua;

12. Surat izin Pengadilan Negeri apabila calon mempelai pria di bawah usia 19 (sembilan belas) tahun dan wanita di bawah usia 16 (enam belas) tahun;

13. Surat Keputusan Pengadilan Negeri yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap bila ada sanggahan;

14. Dispensasi Camat apabila pelaksanaan pencatatan perkawinan kurang dari sepuluh hari sejak tanggal pengajuan permohonan;

Baca Juga: Jonathan Christie Hingga Minions Berhasil Masuk ke Perempat Final, Berikut Jadwal Indonesia Open 2021 Hari Ini