Find Us On Social Media :

Catat! Kapan Waktu Ideal Untuk Mengurus Dokumen Pernikahan ke KUA?

15. Kutipan Akta Kelahiran Anak yang akan disahkan dalam perkawinan apabila ada;pengumuman perkawinan;

16. Akta Perjanjian Perkawinan dari Notaris yang disahkan pada saat pencatatan perkawinan oleh pegawai pencatat di Dinas dan Suku Dinas;

17. Surat Izin dari komandan bagi anggota TNI dan POLRI.

Bagi Warga Negara Asing (WNA) wajib melampirkan dokumen:

1. Paspor;

2. Kartu Izin Tinggal Tetap/Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAP/KITAS) dari Imigrasi;

3. Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD) dari Kepolisian;

4. KTP/KKISKTI/Surat Keterangan Domisili Sementara (SKDS) pendaftaran orang asing dari Dinas;

5. Surat Izin dari Kedutaan/Perwakilan Negara Asing.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 26 November 2021 Hari Ini: Siap-siap Deg-degan, Al Bakal Lakukan Hal Ini Untuk Selidiki Kasus Peneror!