Find Us On Social Media :

Catat! Kapan Waktu Ideal Untuk Mengurus Dokumen Pernikahan ke KUA?

Berikut ini persyaratan yang harus dilengkapi:

1. Syarat Pencatatan Akta Perkawinan (WNI)

Dilansir jakarta.go.id, berikut ini syarat yang harus disiapkan:

1. Surat Keterangan dari Lurah sesuai domisili yang bersangkutan;

2. Surat Pemberkatan Perkawinan dari pemuka agama atau Surat Perkawinan Penghayat Kepercayaan yang ditandatangani oleh pemuka penghayat kepercayaan bagi yang terlambat pelaporannya lebih dari 60 (enam puluh) hari sejak perkawinan;

3. Kartu Keluarga dan KTP suami dan istri;

4. Foto berwarna suami dan istri berdampingan ukuran 4 x 6 cm sebanyak 5 (lima) lembar;

5. Kutipan Akta Kelahiran suami dan istri;

6. Kutipan Akta Perceraian atau kutipan Akta Kematian suami/istri bagi mereka yang pernah kawin;

Baca Juga: Simak Syarat dan Dokumen Lengkap yang Harus Diurus Untuk Akta Nikah Bagi WNI dan Campuran