Find Us On Social Media :

Pantas Banyak Peminat Ternyata Segini Perolehan Gaji dan Tunjangan PNS BMKG Terbaru 2021 yang Biasa Bertugas Melaporkan Prakiraan Cuaca!

Besaran gaji dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) BMKG 2021

Tunjangan kinerja BMKG

Selain gaji pokok, PNS di lingkungan BMKG juga mendapatkan pemasukan lainnya dalam bentuk tunjangan kinerja atau tukin.

Besaran tunjangan kinerja BMKG diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan BMKG. Nominal tunjangan kinerja BMKG bervariasi sesuai dengan kelas jabatan.

Tunjangan tertinggi adalah sebesar Rp33.240.000 per bulan dengan level kelas jabatan 17. Sementara untuk kelas jabatan terendah adalah 1 dengan besaran tukin per bulan Rp2.531.250.

Berikut rincian lengkap tunjangan kinerja BMKG berdasarkan kelas jabatan:

Kelas jabatan 17: Rp33.240.000, Kelas jabatan 16: Rp27.577.500, Kelas jabatan 15: Rp19.280.000, Kelas jabatan 14: Rp17.064.000, Kelas jabatan 13: Rp10.936.000, Kelas jabatan 12: Rp9.896.000, Kelas jabatan 11: Rp8.757.600, Kelas jabatan 10: Rp5.979.200, Kelas jabatan 9: Rp5.079.200, Kelas jabatan 8: Rp4.959.150, Kelas jabatan 7: Rp3.915.950, Kelas jabatan 6: Rp3.510.400, Kelas jabatan 5: Rp3.134.250, Kelas jabatan 4: Rp2.985.000, Kelas jabatan 3: Rp2.898.000, Kelas jabatan 2: Rp2.708.250, Kelas jabatan 1: Rp2.531.25

Tunjangan lain

Sebagaimana PNS lainnya, PNS BMKG juga menerima berbagai macam tunjangan melekat selain tukin. Tunjangan PNS tersebut antara lain tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokok.

Berikutnya ada tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok dengan maksimal 3 anak, tunjangan makan sebesar Rp35.000 - Rp41.000 per hari, tunjangan jabatan, dan perjalanan dinas.

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu Hidupnya Bak Terjamin Sejahtera! Ternyata Tak Kalah Menggiurkan Dari PNS, Jumlahnya Fantastis Segini Besaran Gaji PPPK Beserta Tunjangan dan Hak Istimewa Cuti

***