Find Us On Social Media :

Pantas Banyak Peminat Ternyata Segini Perolehan Gaji dan Tunjangan PNS BMKG Terbaru 2021 yang Biasa Bertugas Melaporkan Prakiraan Cuaca!

Besaran gaji dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) BMKG 2021

GridFame.id- Berikut ini rincian gaji dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) BMKG atau yang biasa membuat prakiraan cauaca dan iklim setiap hari di Indonesia terbaru 2021.

Seperti diketahui, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika atau dikenal BMKG adalah instansi pemerintah yang bertugas membuat prakiraan cuaca dan iklim.

BMKG  sendiri merupakan lembaga pemerintah Non Kementerian yang mempunyai tugas pemerintah dibidang Meteorologi, Klimatologi, Geofisika dan Kualitas udara sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia.

Biasanya prakiraan yang dihasilkan oleh BMKG berguna untuk berbagai keperluan seperti; lalu lintas maritime, penerbangan sipil dan militer, antisipasi bencana alam, hingga masa tanam bagi petani.

Sebagai lembaga yang bertugas membuat prakiraan cuaca dan iklim, berapa gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) di BMKG beserta berbagai tunjangan yang didapatkannya?

Gaji PNS BMKG tak jauh beda dengan PNS yang berada di Instansi lainnya, baik pusat maupun daerah.

Baca Juga: Pantas Saja Banyak Diburu Lulusan SMA Sederajat Tiap Tahunya, Selain Kuliah Gratis Ternyata Gaji dan Tunjangan CPNS BPS Lulusan STIS Fantastis!

Gaji pokok Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV

Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800

Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900

Golongan Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500

Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600

Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300

Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000

Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

Baca Juga: Kabar Baik Rekening Menggendut! Penghasilan Pegawai Negeri Sipil 2021 Disebut Paling Rendah Sampai Rp 9 Juta, 2022 Gaji PNS Naik Wah Segini Besarannya Beserta Tunjangan

Golongan III (lulusan S1 atau S3)

Golongan IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400

Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600

Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400

Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

Golongan IV

Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000

Golongan IVb: Rp3.173.100 – Rp5.211.500

Golongan IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900

Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Baca Juga: Astaga Bak Putus Urat Malu! Padahal Dilarang, Puluhan Ribu ASN Terima Bansos Ada yang Tinggal di Kawasan Elit, Mensos Risma Bongkar Sosok Pejabat yang Nikmati Bantuan Sembako

Tunjangan kinerja BMKG

Selain gaji pokok, PNS di lingkungan BMKG juga mendapatkan pemasukan lainnya dalam bentuk tunjangan kinerja atau tukin.

Besaran tunjangan kinerja BMKG diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan BMKG. Nominal tunjangan kinerja BMKG bervariasi sesuai dengan kelas jabatan.

Tunjangan tertinggi adalah sebesar Rp33.240.000 per bulan dengan level kelas jabatan 17. Sementara untuk kelas jabatan terendah adalah 1 dengan besaran tukin per bulan Rp2.531.250.

Berikut rincian lengkap tunjangan kinerja BMKG berdasarkan kelas jabatan:

Kelas jabatan 17: Rp33.240.000, Kelas jabatan 16: Rp27.577.500, Kelas jabatan 15: Rp19.280.000, Kelas jabatan 14: Rp17.064.000, Kelas jabatan 13: Rp10.936.000, Kelas jabatan 12: Rp9.896.000, Kelas jabatan 11: Rp8.757.600, Kelas jabatan 10: Rp5.979.200, Kelas jabatan 9: Rp5.079.200, Kelas jabatan 8: Rp4.959.150, Kelas jabatan 7: Rp3.915.950, Kelas jabatan 6: Rp3.510.400, Kelas jabatan 5: Rp3.134.250, Kelas jabatan 4: Rp2.985.000, Kelas jabatan 3: Rp2.898.000, Kelas jabatan 2: Rp2.708.250, Kelas jabatan 1: Rp2.531.25

Tunjangan lain

Sebagaimana PNS lainnya, PNS BMKG juga menerima berbagai macam tunjangan melekat selain tukin. Tunjangan PNS tersebut antara lain tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokok.

Berikutnya ada tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok dengan maksimal 3 anak, tunjangan makan sebesar Rp35.000 - Rp41.000 per hari, tunjangan jabatan, dan perjalanan dinas.

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu Hidupnya Bak Terjamin Sejahtera! Ternyata Tak Kalah Menggiurkan Dari PNS, Jumlahnya Fantastis Segini Besaran Gaji PPPK Beserta Tunjangan dan Hak Istimewa Cuti

***