GridFame.id- Berikut ini rincian gaji dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) BMKG atau yang biasa membuat prakiraan cauaca dan iklim setiap hari di Indonesia terbaru 2021.
Seperti diketahui, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika atau dikenal BMKG adalah instansi pemerintah yang bertugas membuat prakiraan cuaca dan iklim.
BMKG sendiri merupakan lembaga pemerintah Non Kementerian yang mempunyai tugas pemerintah dibidang Meteorologi, Klimatologi, Geofisika dan Kualitas udara sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Biasanya prakiraan yang dihasilkan oleh BMKG berguna untuk berbagai keperluan seperti; lalu lintas maritime, penerbangan sipil dan militer, antisipasi bencana alam, hingga masa tanam bagi petani.
Sebagai lembaga yang bertugas membuat prakiraan cuaca dan iklim, berapa gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) di BMKG beserta berbagai tunjangan yang didapatkannya?
Gaji PNS BMKG tak jauh beda dengan PNS yang berada di Instansi lainnya, baik pusat maupun daerah.
Gaji pokok Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV
Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
Golongan Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000
Golongan III (lulusan S1 atau S3)
Golongan IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000
Golongan IV
Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
Golongan IVb: Rp3.173.100 – Rp5.211.500
Golongan IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Tunjangan kinerja BMKG
Selain gaji pokok, PNS di lingkungan BMKG juga mendapatkan pemasukan lainnya dalam bentuk tunjangan kinerja atau tukin.
Besaran tunjangan kinerja BMKG diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan BMKG. Nominal tunjangan kinerja BMKG bervariasi sesuai dengan kelas jabatan.
Tunjangan tertinggi adalah sebesar Rp33.240.000 per bulan dengan level kelas jabatan 17. Sementara untuk kelas jabatan terendah adalah 1 dengan besaran tukin per bulan Rp2.531.250.
Berikut rincian lengkap tunjangan kinerja BMKG berdasarkan kelas jabatan:
Kelas jabatan 17: Rp33.240.000, Kelas jabatan 16: Rp27.577.500, Kelas jabatan 15: Rp19.280.000, Kelas jabatan 14: Rp17.064.000, Kelas jabatan 13: Rp10.936.000, Kelas jabatan 12: Rp9.896.000, Kelas jabatan 11: Rp8.757.600, Kelas jabatan 10: Rp5.979.200, Kelas jabatan 9: Rp5.079.200, Kelas jabatan 8: Rp4.959.150, Kelas jabatan 7: Rp3.915.950, Kelas jabatan 6: Rp3.510.400, Kelas jabatan 5: Rp3.134.250, Kelas jabatan 4: Rp2.985.000, Kelas jabatan 3: Rp2.898.000, Kelas jabatan 2: Rp2.708.250, Kelas jabatan 1: Rp2.531.25
Tunjangan lain
Sebagaimana PNS lainnya, PNS BMKG juga menerima berbagai macam tunjangan melekat selain tukin. Tunjangan PNS tersebut antara lain tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokok.
Berikutnya ada tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok dengan maksimal 3 anak, tunjangan makan sebesar Rp35.000 - Rp41.000 per hari, tunjangan jabatan, dan perjalanan dinas.
***