Find Us On Social Media :

Waspada Virus Varian Corona Omicron, Ini Peraturan Terbaru Masa Karantina Pelaku Perjalanan Internasional Serta Daftar Negara yang WNA-nya Dibatasi Masuk Indonesia

Pemerintah perpanjang masa karantina pelaku perjalanan internasional

GridFame.id - Pandemi covid-19 hingga kini belum juga berakhir.

Bahkan, kini muncul varian-varian baru virus corona yang harus diwaspadai.

Diketahui, kini muncul varian baru virus corona B.1.1.529 atau varian Omicron di luar negeri.

Untuk itu, pemerintah akan meriubah masa karantina pelaku perjalanan luar negeri yang masuk ke Indonesia.

Peraturan baru tersebut dilakukan untuk mencegah masuknya varian baru ke Indonesia.

Simak informasi selengkapnya!

Baca Juga: Epidemiolog Soroti Vaksin Dua Dosis Sudah Tidak Mempan Lagi Untuk Cegah Covid-19 Ini Tanggapan Satgas