Find Us On Social Media :

Waspada Virus Varian Corona Omicron, Ini Peraturan Terbaru Masa Karantina Pelaku Perjalanan Internasional Serta Daftar Negara yang WNA-nya Dibatasi Masuk Indonesia

Pemerintah perpanjang masa karantina pelaku perjalanan internasional

Bersamaan dengan itu, Kementerian Kesehatan akan meningkatkan whole genome sequencing, terutama dari kasus kasus positif Covid-19 dari riwayat perjalanan ke luar negeri.

"Kami memperkirakan dengan kerja sama internasional yang baik butuh satu sampai dua minggu ke depan untuk bisa lebih memahami lagi bagaimana efek dari varian Omicron ini terhadap vaksin dan antibodi yang terbentuk dari infeksi alamiah," ucap Luhut.

Luhut mewanti-wanti seluruh pihak waspada dan meningkatkan protokol kesehatan pencegahan virus corona.

Kendati demikian, ia meminta masyarakat tidak panik dalam menghadapi varian baru ini.

"Beangkat dari pengalaman kita terakhir menangani Delta varian, manakala kita semua kompak, bahu-membahu, tidak perlu saling menyalahkan karena apa yang kami putuskan ini juga pemerintah telah mendapat masukan dari para ahli epidemiologi kita," kata Koordinator PPKM Jawa-Bali itu.

Pada Kamis (26/11/2021), pejabat Afrika Selatan mengumumkan munculnya varian baru virus corona di negara mereka.

Varian B.1.1.529 yang terdeteksi kali pertama di Botswana diketahui membawa banyak mutasi virus corona.

Menurut National Institute for Communicable Diseases (NICD) yang dikelola pemerintah setempat, sebanyak 22 kasus Covid-19 dari infeksi varian B.1.1.529 yang tercatat di negara tersebut setelah dilakukan pengurutan genom.

NICD mengatakan, jumlah kasus varian baru Botswana yang terdeteksi dan persentase orang yang dites positif, menunjukkan peningkatan penyebaran yang cepat di tiga provinsi di negara itu.

Baca Juga: Data Sertifikat Vaksin Covid-19 yang Tak Sesuai Dapat Diubah Via WhatsApp! Coba Ikuti Langkah Ini

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cegah Varian Corona Omicron, Masa Karantina Pelaku Perjalanan Internasional Jadi 7 Hari