Find Us On Social Media :

Waspada Virus Varian Corona Omicron, Ini Peraturan Terbaru Masa Karantina Pelaku Perjalanan Internasional Serta Daftar Negara yang WNA-nya Dibatasi Masuk Indonesia

Pemerintah perpanjang masa karantina pelaku perjalanan internasional

Pemerintah lewat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi  (Menko Marves) mengumumkan penambahan masa karantina bagi pelaku perjalanan intermasional.

"Pemerintah juga akan meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI yang dari luar negeri di luar negara-negara yang masuk pada daftar poin A menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers daring, Minggu (28/11/2021).

Daftar negara yang dimaksud Luhut ialah negara-negara yang telah mencatatkan adanya kasus varian Omicron.

Setidaknya, ada 11 negara yang menjadi sorotan pemerintah, yakni:

WNA yang dalam 14 hari terakhir memiliki riwayat perjalanan ke 11 negara tersebut sementara waktu dilarang masuk ke Indonesia.

Sementara itu, bagi WNI yang memiliki riwayat perjalanan ke negara-negara tersebut dibolehkan masuk ke wilayah RI, namun harus melalui masa karantina selama 14 hari.

Kebijakan pengetatan perjalanan itu akan mulai diberlakukan pada 29 November 2021 pukul 00.01.

Luhut mengatakan, daftar 11 negara yang menjadi sorotan bisa bertambah atau berkurang bergantung pada hasil evaluasi secara berkala yang dilakukan pemerintah.

Baca Juga: Siap-siap! Epidemiolog Sebut Vakin 2 Dosis Sudah Tak Mempan Ditambah Kini Ada Varian Covid-19 Baru, Indonesia Bersiap Lakukan Ini!