Find Us On Social Media :

Begini Solusi Jika NIK KTP Terdaftar di DTKS Namun Belum Menerima Bantuan Hingga Saat Ini

DTKS

GridFame.id- Mungkin dari kalian bertanya-tanya mengenai NIK pada KT yang sudah terdaftar di DTKS namun belum menerima bantuan hingga saat ini.

Banyak masyarakat bingung lantaran NIK terdaftar di DTKS saat melakukan pengecekan online dilakukan namun belum pernah mendapat bantuan sama sekali.

Seperti diketahui DTKS adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial.

Masyarakat yang hendak medaftarkan diri ke dalam DTKS dapat mengajukan langsung dengan membawa KTP dan KK ke desa/kelurahan tempat tinggal.

Nantinya akan dilaksanakan musyawarah di tingkat desa/kelurahan untuk membahas kelayakan warga ke dalam DTKS.

Seetelah itu Musdes/Muskel akan memberikan berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa /Lurah dan perangkat desa yang lain.

Baca Juga: UPDATE: Berikut Ini Cara Daftar DTKS Kemensos Untuk Mengajukan Diri Sebagai Penerima Bansos PKH yang Akan Disalurkan Hingga Rp3 Juta

Hasil prelist akhir akan disampaikan ke Dinas Sosial, di mana data yang sudah diverifikasi dan validasi akan diinput melalui aplikasi SIKS offline oleh Operator Desa.

Hasil verfifikasi akan dilaporkan ke Bupati/walikota dan terakhir pada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.

Apa keuntungan terdaftar di DTKS?

Masyarakat yang terdaftar di DTKS bisa diusulkan untuk mendapatkan program bantuan sosial dan pemberdayaan pemerintah baik pusat maupun daerah.

Mungkin masyarakat berfikir ketika sudah terdaftar di DTKS maka otomatis akan menerima bantuan yang telah disalurkan oleh masyarakat.

Padahal bukan begitu sistemnya. Melansir laman resmi DTKS,  tidak semua orang yang terdaftar akan mendapat bantuan.

Seperti yang disampaikan sebelumnya DTKS hanya membantu untuk mengusulkan seseorang untuk menerima bantuan.

Adapun syarat dan mekanisme ditentukan oleh masing-masing penyelenggara program sesuai variabel yang dibutuhkan dalam DTKS.

Selain itu setiap program yang disalurkan juga dibatasi oleh kuota yang sudah ditetapkan sehingga tidak setiap warga yang terdaftar di DTKS bisa otomatis akan mendapat bantuan.

Baca Juga: Tinggal Satu Hari Lagi! Segera Daftarkan Diri Jadi Penerima PKH Melalui Prosedur Berikut Untuk Dapatkan Bantuan Hingga Rp3 Juta dari Pemerintah!

Namun untuk Anda yang berkeinginan meminta kejelasan lebih lanjut mengenai permasalahan tersebut ada cara yang bisa dilakukan.

Caranya Anda bisa  menanyakan langsung ke pihak RT/RW ataupun aparat desa.

Anda juga dapat langsung mendatangi Dinas Sosial (Dinsos) sesuai dengan domisili.

Selain itu Anda juga bisa mengajukan pengaduan terkait permasalahan tersebut agar mendapat arahan yang sesuai.

Untuk mengajukan pengaduan, Anda bisa menghubungi melalui email dan nomor telepon yang sudah disediakan.

Adapun email yang dimaksud bansoscovid19@kemsos.go.id atau dapat pula menghubungi di nomor 08111022210 dengan memberikan pesan singkat terkait aduan yang ingin diajukan.

Nomor yang tersedia tidak melayanani panggilan telepon, jangan lupa untuk mengajukan aduan pada jam kerja sehingga keluhan bisa segera ditanggapi oleh pihak yang bersangkutan.

Baca Juga: Alhamdulillah! BLT UMKM Rp1,2 Juta Cair ke Kategori Ini, Ingat Juga Untuk Penuhi Isian 3 Formulir Sebagai Syarat Ambil Bantuan di BRI!