Artinya selama negara tidak mengalami kebangkrutan maka pemasukan PNS pun terbilang aman.
Tunjangan-tunjangan dan tambahan biaya dinas hingga jaminan pensiun juga melekat dengan PNS tak heran jika banyak yang mendambakan profesi ini.
Namun tahukah Anda, PNS tidak berisiko kecil terhadap pemecatan. Pasalnya saat ini pemerintah memiliki kekuasaan untuk memecat Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pegawai PNS yang tak taat dan melakukan pelanggaran terutama 4 kesalahan ini bisa dikenai sanksi pemecatan.
Lantas apa saja kondisi yang bisa menyebabkan PNS langsung diberi hukuman pemecatan? Simak rangkuman tim GridFame.id berikut ini.
Dalam Pasal 87 ayat (4) UU Nomor 5 Tahun 2014, disebutkan beberapa jenis pelanggaran yang dapat mengakibatkan PNS dipecat, yaitu: