1. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum
3. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik
4. Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana
Sementara itu, dalam Pasal 14 PP Nomor 94 Tahun 2021, disebutkan bahwa PNS dapat dijatuhi hukuman disiplin berat apabila melanggar larangan yang diatur dalam peraturan tersebut.
Jenis hukuman disiplin berat terdiri atas:
1. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;
2. Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan;
3. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS;
Ini juga berlaku ada pegawai yang bolos kerja tanpa alasan sah hingga 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun maka yang bersangkutan akan terkena pemberhentian tidak hormat atas permintaan sendiri sebagai PNS seperti yang tertian dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021.
Hukuman serupa berlaku bagi PNS yang bolos kerja selama 10 hari berturut-turut, Permerintah akan melakukan pemberhentian dengan tidak hormat atas permintaan sendiri sebagai PNS.