GridFame.id- Ingat, Pegawai Negeri Sipil (PNS) kini tidak boleh bekerja semena-mena dan seenaknya.
Pasalnya PNS yang melakukan empat (4) kesalahan fatal ini bisa dipecat/ diberhentikan secara sepihak.
Maka dari itu simak ulasan artikel kali ini hingga selesai untuk mengetahui penjelasannya.
Jika mendengar kata PNS tentu sudah tak umum lagi, pasalnya banyak orang yang mendambakan menjalani profesi sebagai PNS.
Sejumlah alasan yang mendasar di sebagian orang diantaranya karena PNS terdapat jaminan masa pensiun, pendapatan yang baik dan stabil dan risiko kecil terhadap pemecetan.
Ya benar, kita mengetahui bahwa pendapatan PNS terbilang stabil dibanding profesi yang lain karena memang dijamin oleh negara.
Artinya selama negara tidak mengalami kebangkrutan maka pemasukan PNS pun terbilang aman.
Tunjangan-tunjangan dan tambahan biaya dinas hingga jaminan pensiun juga melekat dengan PNS tak heran jika banyak yang mendambakan profesi ini.
Namun tahukah Anda, PNS tidak berisiko kecil terhadap pemecatan. Pasalnya saat ini pemerintah memiliki kekuasaan untuk memecat Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pegawai PNS yang tak taat dan melakukan pelanggaran terutama 4 kesalahan ini bisa dikenai sanksi pemecatan.
Lantas apa saja kondisi yang bisa menyebabkan PNS langsung diberi hukuman pemecatan? Simak rangkuman tim GridFame.id berikut ini.
Dalam Pasal 87 ayat (4) UU Nomor 5 Tahun 2014, disebutkan beberapa jenis pelanggaran yang dapat mengakibatkan PNS dipecat, yaitu:
1. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum
3. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik
4. Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana
Sementara itu, dalam Pasal 14 PP Nomor 94 Tahun 2021, disebutkan bahwa PNS dapat dijatuhi hukuman disiplin berat apabila melanggar larangan yang diatur dalam peraturan tersebut.
Jenis hukuman disiplin berat terdiri atas:
1. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;
2. Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan;
3. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS;
Ini juga berlaku ada pegawai yang bolos kerja tanpa alasan sah hingga 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun maka yang bersangkutan akan terkena pemberhentian tidak hormat atas permintaan sendiri sebagai PNS seperti yang tertian dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021.
Hukuman serupa berlaku bagi PNS yang bolos kerja selama 10 hari berturut-turut, Permerintah akan melakukan pemberhentian dengan tidak hormat atas permintaan sendiri sebagai PNS.