Masyarakat tidak perlu mengantre laman lagi untuk membuatnya, cukup siapkan PC/smartphone Anda.
Dikutip skck.polri.go.id masa berlaku SKCK yakni enam (6) bulan sejak tanggal diterbitkan.
Maka dari itu, jika sudah melewati masa berlaku Anda perlu untuk melakukan perpanjangan SKCK.
Sebelum melakukan pendaftaran secara online bagi WNI sebaiknya siapkan dokumen berikut ini:
1. Fc KTP dengan menunjukkan KTP asli;
2. Fc Paspor;
3. Fc Kartu Keluarga (KK);
4. Fc Akta kelahiran;
5. Fc kartu identitas yang lain bagi yang belum memiliki KTP;
6. Pass foto bewarna ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar dengan background warna merah;