Tolong Disimak Begini Mudahnya Daftar SKCK Secara Online Beserta Cara Bayarnya!

Pengajuan SKCK secara online

Pengajuan SKCK secara online

 

 

GridFame.id – Bagi Anda yang sedang mencari Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dapat menyimak artikel ini hingga selesai.

Dalam ulasan ini, akan dijelaskna tahapan mengenai pengajuan SKCK secara online yang lebih praktis dan mudah.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah salah satu dokumen yang dikeluarkan secara resmi oleh Polri di mana dalam surat etsebut akan ditampilkan kepada pemohon bahwa seseorang tersebut tidak pernah melakukan catatan buruk dalam kriminalitas maupun kejahatan yang lain.

Biasanya SKCK ini akan dibutuhkan seseorang yang ingin mengajukan lamaran pekerja (PNS, BUMN dsab) ataupun pinjaman di bank.

Seperti diketahui, saat ini pembuatan dan pengajuan SKCK semakin dipermudah oleh pihak Kepolisian di mana masyarakat bisa melakukannnya secara online.

Syarat-syarat untuk pembuatan SKCK pun tidak begiu sulit jika disiapkan dengan sebaik mungkin.

Baca Juga: Tak Boleh Asal Modifikasi, Berikut Syarat dan Biaya Ubah Warna Kendaraan di STNK dan BPKB!

Masyarakat tidak perlu mengantre laman lagi untuk membuatnya, cukup siapkan PC/smartphone Anda.

Dikutip skck.polri.go.id masa berlaku SKCK yakni enam (6) bulan sejak tanggal diterbitkan.

Maka dari itu, jika sudah melewati masa berlaku Anda perlu untuk melakukan perpanjangan SKCK.

Sebelum melakukan pendaftaran secara online bagi WNI sebaiknya siapkan dokumen berikut ini:

1. Fc KTP dengan menunjukkan KTP asli;

2. Fc Paspor;

3. Fc Kartu Keluarga (KK);

4. Fc Akta kelahiran;

5. Fc kartu identitas yang lain bagi yang belum memiliki KTP;

6. Pass foto bewarna ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar dengan background warna merah;

Baca Juga: Sudah Ganti Aturan, Masa Berlaku SIM Tak Lagi Berdasar Tanggal Lahir! Simak Juga Rincian Biaya Perpanjangannya

Prosedur buat SKCK online

Setelah dokumen sebelumnya terpenuhi, Anda bisa langsung mengajukan pembuatan SKCK secara online dengan cara berikut ini:

Anda bisa langsung masuk melalui laman resmi pendaftaran SKCK online yakni https://skck.polri.go.id

1. Klik menu di pojokan kanan atas dan pilih formulir pendaftaran;

2. Jangan lupa untuk melengkapi formulir tentang jenis keperluas, satwil, identitas pribadi, informasi keluarga, riwayat pendidikan, perkara pidana, ciri fisik dll.

3. Untuk kolom ‘Jenis keperluan’ pada bagian satwil bisa diisi dengan alasan mengajukan pembuatan SKCK. Kolom ini nantinya akan menentukan tempat di mana SKCK akan dibuat.

4. Unggah foto sesuai dengan ketentuan yang sudah ada;

5. Jangan lupa untuk melampirkan rumus sidik jari yang didapatkan di kantor Polres sesuai dengan domisili. Bagi Anda yang telah memiliki rumus sidik jari dari SKCK lama tak perlu lagi mengurusnya ke Polres;

6. Setelah selesai, nantinya pemohon akan mendapatkan bukti pendataran dan nomor yang digunakan untuk pembayaran biaya SKCK online melalui bank BRI atau secara tunai melalui lokert pembayaran kantor polisi;

7. Jangan lupa cetak tanda pembayaran untuk syarat pengambilkan SKCK di kantor polisi yang sudah dipilih;

Bayar SKCK

Untuk membayar SKCK pemohon dapat membayar via teller BRI dengan menyerahkan kode BRIVA dan serahkan kepada teller.

Bisa juga melalui e-channel BRI di mana pemohon dapat memilih menu ‘BRIVA’ pada pembayaran , kemudian masukkan kode BRIVA SKV online Polri sebanyak 15 digit.

Cek kode bayar yang sudah diinput , jika sudah sesuai pilih ‘bayar’ dan akan muncul bukti pembayaran yang sah.

Selesai dibayar, pemohon bisa datang langsung ke Polres dan Polsek dengan membawa barcode dan struk pembayaran untuk diterbitkan SKCK nya.

Baca Juga: Tak Boleh Asal Modifikasi, Berikut Syarat dan Biaya Ubah Warna Kendaraan di STNK dan BPKB!