Alasan pencabutan penerapan PPKM Level 3
Ia, Luhut yang berlaku sebagai Koordinator Penanganan PPKM Wilayah Jawa-Bali mengungkapkan keputusan pembatalan penerapan PPKM Level 3 saat Nataru berdasarkan alasan yang jelas.
Di mana keputusan ini didasarkan menilik capaian vaksinasi dosis 1 di wilayah Jawa-Bali sudah mencapai 76 persen, sementara dosis dua sudah mendekati 56 persen.
Sebagai perbandingan, dia mengungkapkan, saat Natal dan Tahun Baru tahun lalu belum ada masyarakat Indonesia yang divaksinasi. Hasil sero-survei juga menunjukkan kini masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19 yang tinggi.
Demikian juga saat Natal dan Tahun Baru, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.
Anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3x24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1x24 jam untuk perjalanan darat atau laut.
Ia juga memastikan untuk penumpang yang datang dari luar negeri akan tetap diperketat denga syarat hasil tes PCR negatif maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, serta melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia.