Find Us On Social Media :

PPKM Level 3 Dibatalkan, Ini Aturan Terbaru Masuk Mall hingga Wisata yang Perlu Anda Ketahui!

Aturan terbaru masuk mall dan wisata usai PPKM level 3 dibatalkan pemerintah

GridFame.id- Simak ini informasi terbaru penyesuaian aturan setelah sebelumnya pemerintah membatalkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 serentak di seluruh wilayah Indonesia.

PPKM level 3 serentak  yang sebelumnya akan dimulai pada 24 Desember hingga 2 Januari 2022 resmi dibatalkan karena beberapa pertimbangan akhirnya pemerintah mencabut rencana tersebut.

Luhut mengatakan, pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah Indonesia dalam rangka menjelang momen Natal dan tahun baru.

"Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 pada periode Nataru terhadap semua wilayah," ujar Luhut.

Dengan hal ini telah merubah aturan yang sudah direncanakan sebelumnya sehingga mengharuskan pemerintah mengeluarkan penyesuaian aturan terutama terkait aktivitas keramaian selama Natal dan Tahun Baru 2022.

Bagi masyarakat yang hendak melakukan aktivitas atau keperluan selama Nataru harus tetap melaksanakan aturan-aturan meski PPKM level 3 dibatalkan.

Baca Juga: Wajib Tahu! PPKM Level 3 saat Nataru Resmi Dibatalkan, Berikut Sejumlah Aturan yang Diperketat

Aturan terbaru yang akan diterapkan

Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Nasional, Brigjen TNI Purn dr Alexander K Ginting Sp.P(K), FCCP mengatakan ketentuan PPKM nanti berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

"Masih berpedoman ke Inmendagri 62 tentang penanggulangan Covid selama libur Nataru," ujarnya pada Kompas.com, Selasa (7/12/2021)

Operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop, dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen.

Selain itu tempat-tempat tersebut hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi.

Lalu untuk acara sosial budaya, kapasitas yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Batalkan PPKM Level 3 Seretak Saat Nataru, Ini Alasannya!

Dalam Inmendagri 62/2021, disebutkan bahwa kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan:

Anak usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan

Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.

Sementara itu bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:

Anak usia di bawah 12 tahun dilarang masuk

Restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit

Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Baca Juga: Begini Panduan Lengkap Buat SKM Online Sebagai Syarat Perjalanan Selama Natal dan Tahun Baru 2022!

Tempat wisata

Akan dilakukan uji coba protokol kesehatan untuk tempat wisata tertentu dengan ketentuan sebagai berikut:

Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan

Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai

Anak usia di bawah 12 tahun dilarang untuk memasuki tempat wisata

Penerapan ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Batalkan PPKM Level 3 Seretak Saat Nataru, Ini Alasannya!