GridFame.id- Pemerintah akhirnya mengumumkan untuk menarik aturan penetapan PPKM level 3 yang sedianya akan berlaku akhir tahun nanti.
Pernyataan ini disampaikan secara langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan yang menjabat juga sebagai Koordinator Penanganan PPKM wilayah Jawa-Bali.
Aturan PPKM level 3 ini dicabut melihat kondisi target vaksinasi di Indonesia yang sudah capai 76 persen untuk dosis 1 dan 56 persen untuk dosis 2.
Kendati demikian, selama Natal dan Tahun Baru nantinya tetap akan mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini.
“Syarat perjalanan akan tetap diperketat terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri. Namun kebijakan PPKM di masa Nataru akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang digencarkan,” ujarnya.
Lantas bolehkah mudik selama Natal dan Tahun Baru?
Baca Juga: PPKM Level 3 Dibatalkan, Ini Aturan Terbaru Masuk Mall hingga Wisata yang Perlu Anda Ketahui!