Find Us On Social Media :

ASN Tetap Dilarang Mengajukan Cuti Saat Nataru Meski PPKM Level 3 Dicabut! Jika Nekat Bisa Potong Tunjangan

Meski PPKM level 3 serentak telah dicabut oleh pemerintah namun aturan larangan cuti akhir tahun bagi ASN dan karaywan BUMN/Swasta akan tetap diberlakukan

GridFame.id- Untuk diperhatikan bagi seluruh karyawan BUMN, Swasta, hingga ASN untuk tidak melakukan cuti selama Nataru.

Bebeberapa waktu lalu pemerintah resmi membatalkan penerapan PPKM level 3 pada periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 secara seretak di semua wilayah.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhu Binsar pandjaitan dalam keterangan persnya (6/12/2021).

Keputusan ini diambil didasarkan pada capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis 2 yang sudah dekati 56 persen

“Kebijakan PPKM di masa Nataru akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tertap digencarkan,” ujarnya  dalam keterangan pers.

Meski demikian, bagi karyawan BUMN, Swasta, terutama Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap tidak diperbolehkan mengajukan cuti selama Nataru.

 Baca Juga: Info Terbaru! Gaji Pensiunan PNS Bisa Diklaim Jarak Jauh Tanpa Perlu Ke Kantor Taspen, Begini Aturannya