Aturan ini tetap akan berjalan dan tidak berubah dengan adanya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Satt Nataru.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Syarizal ZA menjelaskan bahwa larangan cuti saat Natal 2021 dan Tahun Baru 22 (Nataru) akan tetap berlaku meski Inmendagri terbaru tidak lagi mengatur ketentuan itu.
“Larangan cuti tetap ada. Akan diatur oleh Kemenpan RB untuk ASN dan TNI/Polri diatur oleh pimpinannya,” ujarnya mengutip Kompas.
Sementara bagi karyawan BUMN maupun Swasta, menurut Syafrizal larangan cuti akan diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Ia menegaskan juga, larangan cuti selama Nataru akan tetap berlaku, meski secara teknis diatur dalam peraturan berbeda.
Larangan cuti akhir tahun menjadi salah satu langkah pemerintah dalam menekan laju mobilitas masyarakat.