Find Us On Social Media :

ASN Tetap Dilarang Mengajukan Cuti Saat Nataru Meski PPKM Level 3 Dicabut! Jika Nekat Bisa Potong Tunjangan

Meski PPKM level 3 serentak telah dicabut oleh pemerintah namun aturan larangan cuti akhir tahun bagi ASN dan karaywan BUMN/Swasta akan tetap diberlakukan

Bagi ASN, TNI/Polri atau karyawan BUMN yang melanggar aturan larangan cuti atau keluar kota akan dikenakan sanksi.

Menilik PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, tingkat hukuman disiplin PNS terdiri atas hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang, dan hukuman disiplin berat.

Hukuman disiplin ringan

Jenis hukuman disiplin ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis

Hukuman disiplin sedang

Jenis hukuman disiplin ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis

Sementara jenis hukuman disiplin sedang, dapat berupa:

pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 6 (enam) bulan

pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 9 (sembilan) bulan

pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 12 (dua belas) bulan

Baca Juga: Tak Boleh Semena-mena PNS Juga Bisa Dipecat Jika Lakukan 4 Kesalahan Fatal Ini !