Find Us On Social Media :

Resmi Diperpanjang Hingga 3 Januari 2022, Ini Aturan Terbaru Kegiatan Perkantoran saat PPKM Level 1 Jawa- Bali

Aturan baru perkantoran

 

GridFame.id - Pandemi covid-2019 hingga kini belum juga usai.

Maka dari itu, pemerintah terus memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Saat ini, pemerintah telah resmi memperpanjang PPKM level 1 di beberapa wilayah di Jawa dan Bali.

Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) ini akan dilaksanakan hingga 3 Januari 2022.

Kebijakan tersebut sudah tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 67 Tahun 2021 tentang PPKM Jawa-Bali yang ditandatangani Tito Karnavian pada Senin (13/12/2021).

Berikut aturan terbaru untuk kegiatan perkantoran!

Baca Juga: 'Berlaku 3 Minggu ke Depan' PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Mulai Hari Ini Sampai 3 Januari 2022, Luhut Himbau Masyarakat Mawas Diri Pandemi Belum Berakhir

Pada beleid itu disebutkan, beberapa wilayah sudah masuk ke dalam kategori PPKM Level 1.

Artinya, kantor pada sektor non-esensial di wilayah tersebut bisa meningkatkan jumlah karyawan yang bekerja di kantor atau work from office (WFO) hingga 75 persen.

Aturan ini berlaku untuk pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Untuk sektor esensial terkait dengan industri keuangan dan perbankan dapat beroperasi 100 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat.

Adapun yang termasuk dalam kategori tersebut adalah:

Sementara, untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional bisa beroperasi 75 persen.

Baca Juga: PPKM Level 3 Dibatalkan, Penerapan Ganjil Genap di Jalan Tol Tetap Dilaksanakan ?

Selain sektor esensial industri keuangan, pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan), teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat, juga bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen.

Hal yang sama berlaku untuk sektor perhotelan non-karantina.

Kemudian, industri orientasi ekspor dan penunjangnya hanya dapat beroperasi dengan pengaturan sif dengan kapasital maksimal 100 persen setiap sif.

Ketentuan ini hanya berlaku di fasilitas produksi pabrik.

Sementara, untuk pelayanan adminsitrasi perkantoran diizinkan beroperasi dengan kapasitas WFO 75 persen.

Sedangkan untuk sektor kritikal, khusus untuk industri terkait kesehatan dan keamanan dan ketertiban, diizinkan beroperasi dengan 100 persen staf tanpa pengecualian.

Adapun untuk energi, logistik, pos, distribusi dan transportasi, makanan dan minuman serta penunjangnya termasuk untuk ternak atau hewan peliharaan, pupuk dan petrokimia, hingga utilitas dasar diizinkan beroperasi 100 persen pada fasilitas yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat.

Untuk pelayanan administrasi perkantoran, diberlakukan maksimal WFO 75 persen.

Baca Juga: Mendagri Akhirnya Terbitkan Surat Edaran Sebagai Pengganti PPKM Level 3, Begini Aturan Terbarunya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Aturan Kegiatan Perkantoran di Daerah Level 1