GridFame.id- Pemerintah resmi memperpanjanng Pemberlakuan Pemabatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1-3 Jawa-Bali hingga tahun depan.
Aturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 67 Tahun 2021 mengenai PPKM Jawa-Bali.
Wilayah Jawa-Bali sebagian sudah ditetapkan masuk sebagai daerah dengan status level 1 dalam PPKM peripde 22 Desember 2021- 3 Januari 2022.
Pada kebijakan tersebut disebutkan beberapa wilayah sudah masuk dalam kategori PPKM level 1.
Di mana kantor sektor non-esensial di wilayah tersebut bisa meningkatkan jumlah karyawan yang bekerja di kantor atau WFO hingga 75 persen.
Beleid ini hanya berlaku bagi pegawai yang telah melaksanakan vaksinasi Covid-19 dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Baca Juga: PPKM Level 3 Dibatalkan, Penerapan Ganjil Genap di Jalan Tol Tetap Dilaksanakan ?