Find Us On Social Media :

Catat! Ini Daftar Wilayah dan Aturan yang Berlaku dalam Kegiatan Perkantoran di Area PPKM Jawa-Bali Level 1

Aturan terbaru area level 1 kegiatan perkantoran pada PPKM Jawa Bali periode Desember 2021 hingga Januari 2022

 

GridFame.id- Pemerintah resmi memperpanjanng Pemberlakuan Pemabatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1-3 Jawa-Bali hingga tahun depan.

Aturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 67 Tahun 2021 mengenai PPKM Jawa-Bali.

Wilayah Jawa-Bali sebagian sudah ditetapkan masuk sebagai daerah dengan status level 1 dalam PPKM peripde 22 Desember 2021- 3 Januari 2022.

Pada kebijakan tersebut disebutkan beberapa wilayah sudah masuk dalam kategori PPKM level 1.

Di mana kantor sektor non-esensial di wilayah tersebut bisa meningkatkan jumlah karyawan yang bekerja di kantor atau WFO hingga 75 persen.

Beleid ini hanya berlaku bagi pegawai yang telah melaksanakan vaksinasi Covid-19 dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Baca Juga: PPKM Level 3 Dibatalkan, Penerapan Ganjil Genap di Jalan Tol Tetap Dilaksanakan ?