Sedangkan bagi sektor esensial terutama keuangan dan perbankan (asuransi, pegadaian, bursa berjangka, bank, maupun lembaga keuangan lain) dapat berpoperasi 100 persen untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat.
Begitupun dengan teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, maupun penyebaran informasi kepada masyarakat.
Namun bagi pelayanan administrasi bisa mulai beroperasi hingga 75 persen untuk mendukung adanya operasional kantor.
Aturan 100 persen dalam beroperasi juga diizinkan untuk sektor kritikal (Kesehatan dan keamanan, ketertiban) mauoun energi, logistik, pos, distribusi dan transportasi.
Adapun daerah yang sudah masuk area level 1 PPKM Jawa Bali Periode 22 Desember 2021- 3 Januari 2022 adalah sbb:
DKI JAKARTA dan BANTEN
Berikut wilayah yang sudah dinyatakan masuk kawasan level 1
Kepulauan seribu;
Kota Administrasi Jakarta Barat;
Kota Administrasi Jaakarta Selatan;
Kota Administrasi Jakarta Pusat;
Kota Administrasi Jakarta Utara; dan
Kota Administrasi Jakarta Timur;
Kota Tangerang;
Kota Tangerang Selatan;
Kabupaten Tangerang; dan