GridFame.id- Pemerintah resmi memperpanjanng Pemberlakuan Pemabatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1-3 Jawa-Bali hingga tahun depan.
Aturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 67 Tahun 2021 mengenai PPKM Jawa-Bali.
Wilayah Jawa-Bali sebagian sudah ditetapkan masuk sebagai daerah dengan status level 1 dalam PPKM peripde 22 Desember 2021- 3 Januari 2022.
Pada kebijakan tersebut disebutkan beberapa wilayah sudah masuk dalam kategori PPKM level 1.
Di mana kantor sektor non-esensial di wilayah tersebut bisa meningkatkan jumlah karyawan yang bekerja di kantor atau WFO hingga 75 persen.
Beleid ini hanya berlaku bagi pegawai yang telah melaksanakan vaksinasi Covid-19 dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Baca Juga: PPKM Level 3 Dibatalkan, Penerapan Ganjil Genap di Jalan Tol Tetap Dilaksanakan ?
Sedangkan bagi sektor esensial terutama keuangan dan perbankan (asuransi, pegadaian, bursa berjangka, bank, maupun lembaga keuangan lain) dapat berpoperasi 100 persen untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat.
Begitupun dengan teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, maupun penyebaran informasi kepada masyarakat.
Namun bagi pelayanan administrasi bisa mulai beroperasi hingga 75 persen untuk mendukung adanya operasional kantor.
Aturan 100 persen dalam beroperasi juga diizinkan untuk sektor kritikal (Kesehatan dan keamanan, ketertiban) mauoun energi, logistik, pos, distribusi dan transportasi.
Adapun daerah yang sudah masuk area level 1 PPKM Jawa Bali Periode 22 Desember 2021- 3 Januari 2022 adalah sbb:
DKI JAKARTA dan BANTEN
Berikut wilayah yang sudah dinyatakan masuk kawasan level 1
Kepulauan seribu;
Kota Administrasi Jakarta Barat;
Kota Administrasi Jaakarta Selatan;
Kota Administrasi Jakarta Pusat;
Kota Administrasi Jakarta Utara; dan
Kota Administrasi Jakarta Timur;
Kota Tangerang;
Kota Tangerang Selatan;
Kabupaten Tangerang; dan
JAWA BARAT (JABAR)
Kabupaten
Kabupaten Pangandaran;
Kabupaten Bekasi;
Kota
Kota Bogor;
Kota Sukabumi;
Kota Cirebon;
Kota Depok.
Kota Banjar;
JAWA TENGAH (JATENG)
Kabupaten
Kabupaten Temanggung;
Kabupaten Kendal;
Kabupaten Banyumas;
Kabupaten Semarang; dan
Kabupaten Demak;
Kota
Kota Tegal;
Kota Salatiga;
Kota Pekalongan;
Kota Magelang;
Baca Juga: PPKM Level 3 Dibatalkan, Ini Aturan Terbaru Masuk Mall hingga Wisata yang Perlu Anda Ketahui!
JAWA TIMUR (JATIM)
Kabupaten
Kabupaten Sidoarjo;
Kabupaten Pacitan;
Kabupaten Ngawi;
Kabupaten Magetan;
Kabuoaten Kediri;
Kabupaten Tuban;
Kabupaten Mojokerto;
Kabupaten Malabg;
Kabupaten Lamongan;
Kabupaen Gresik; dan
Kabupaten Bojonegoro
Kota
Kota Surabaya;
Kota Probolinggo;
Kota Mojokerto;
Kota Malang;
Kota Madiun;
Kota Kediri;
Kota Blitar;
Kota Batu;
Baca Juga: Mendagri Akhirnya Terbitkan Surat Edaran Sebagai Pengganti PPKM Level 3, Begini Aturan Terbarunya