Find Us On Social Media :

Ternyata Ada Kelompok yang Tidak Diwajibkan Jalani Karantina Saat Tiba di Indonesia, Berikut Daftar Lengkapnya

Pelaku perjalanan internasional dapat dibebaskan dari karantina 10 hari RI

Kategori bebas karantina

Terkait hal ini Juru Bicara Satgas Penanganan  Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan memang betul terdapat ketentuan tersendiri bagi WNI yang dibebaskan dari karantina.

Namun aturan ini tidak berlaku ke semua masyarakat melainkan kriteria tertentu.

Wiku menjelaskan kelompok yang diperbolehlan tidak menjalani karantina setelah melakukan perjalanan internasional adalah mereka (WNI) yang berduka karena anggota keluarga intinya meninggal dunia.

“Dan warga negara Indonesia yang berada dalam keadaan mendesak seperti memiliki kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus,” ujar Wiku dalam konferensi pers daring mengutip kanal YouTube Skretarian Presiden.

Selain WNI ada juga WNA yang dibebaskan dari kewajiban karantina setelah lakukan perjalanan internasional .

Baca Juga: Jangan Kelewatan! Ikuti Vaksinasi Covid-19 Anak Usia 6-11 Tahun Se-DKI Jakarta Mulai Hari Ini, Simak Daftar Lokasinya