Find Us On Social Media :

Ternyata Ada Kelompok yang Tidak Diwajibkan Jalani Karantina Saat Tiba di Indonesia, Berikut Daftar Lengkapnya

Pelaku perjalanan internasional dapat dibebaskan dari karantina 10 hari RI

 

GridFame.id- Beberapa waktu lalu media sosial dihebohkan dengan kasusu yang menimpa sejumlah artis ternama yang mangkir untuk lakukan karantina seusai perjalanan dari luar negeri.

Terbaru yakni artis sekaligus anggota DPR dari Fraksi Parta Gerinda Mulan Jameela dan suaminya, Ahmad Dani.

Kabar tersebut muncul dari pegiat media sosial Adam Deni yang mengaku menerima pesan melalui direct message.

Menyatakan bahwa dirinya (pengadu)  melihat keluarga Ahmad Dhani di Turki pada 2/12/2021. Sementara pada 9/12/2021 ia mengatakan jika temannya melihat keluarga tersebut sedang berada di pusat perbelanjaan kawasa Pondok Indah.

“Kalau mereka (Al Ghazali, Ek Rumi dan Dul Jaelani) landing di Jakarta 3 Desember 2021 (dari turki) apakah 9 Desember 2021 sudah selesai karantina,” tulis warganet yang tak disebutkan namanya.

Lantas apakah ada WNI yang dibebaskan dari proses karantina sepulang dari luar negeri?

 Baca Juga: Akankah Vaksinasi Covid-19 Anak Jadi Persyaratan Pembelajaran Tatap Muka? Ini Penjelasan Satgas dan Kemendikbud Ristek

Kategori bebas karantina

Terkait hal ini Juru Bicara Satgas Penanganan  Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan memang betul terdapat ketentuan tersendiri bagi WNI yang dibebaskan dari karantina.

Namun aturan ini tidak berlaku ke semua masyarakat melainkan kriteria tertentu.

Wiku menjelaskan kelompok yang diperbolehlan tidak menjalani karantina setelah melakukan perjalanan internasional adalah mereka (WNI) yang berduka karena anggota keluarga intinya meninggal dunia.

“Dan warga negara Indonesia yang berada dalam keadaan mendesak seperti memiliki kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus,” ujar Wiku dalam konferensi pers daring mengutip kanal YouTube Skretarian Presiden.

Selain WNI ada juga WNA yang dibebaskan dari kewajiban karantina setelah lakukan perjalanan internasional .

Baca Juga: Jangan Kelewatan! Ikuti Vaksinasi Covid-19 Anak Usia 6-11 Tahun Se-DKI Jakarta Mulai Hari Ini, Simak Daftar Lokasinya

Mereka diantaranya pemegang visa diplomatik dan visa dinas, pejabat asing setingkat meteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi kenegaraan.

Kedua, Pelaku perjalanan yang masuk ke Indonesia melalui skema travel corridor arrangement (TCA) dan delegasi negara-negara anggota G20.

“Dan pelaku perjalanan yang masuk orang terhormat (honourable persons),” ujarnya.

Maka dari itu bisa disimpulkan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang tidak masuk dalam kategori tersebut maka harus melaksanakan karantina usai perjalanan internasional.

Berbeda, Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono  menegaskan hal serupa terkait pelaku perjalanan untuk tetap karantina pada fasilitas yang disediakan pemerintah  tanpa adanya pengecualian.

Baca Juga: Terbatas! Ini Jalur Akses yang Diperbolehkan Untuk Penumpang Internasional Selama PPKM level 1-3 Jawa Bali

Dirinya pun mencotohkan Menteri Kesehatan Budi Sadikin tang tetap jalani karantina usai 10 hari dari China.

“Bahkan seorang Menteri Kesehatan Budi Sadikin yang baru pulang dari China sudah melakukan karantina kesehatan selama 10 hari. Jadi tanpa pengecualian,” ujar Dante saat agenda Kick off vaksinasi

Terkait adanya langgaran aturan, Dante menjelaskan bahwa hal ini perlu ditindak tegas dengan mengacu pada Satgas Nomo 23 Tahun 2021.

“Tentu akan kita kembalikan ke tempat karantina yang seharusnya. Kalau itu dalam bentuk sanksi pidana,” katanya.

Oleh karenanya, Dante menegaskan tak boleh ada pengecualian kepada seluruh masyarakat baik negara asing maupun Indonesia yang baru bepergian dari luar negeri untuk lakukan karantina sepuluh hari.

Baca Juga: Catat! Ini Daftar Wilayah dan Aturan yang Berlaku dalam Kegiatan Perkantoran di Area PPKM Jawa-Bali Level 1