Find Us On Social Media :

Ternyata Ada Kelompok yang Tidak Diwajibkan Jalani Karantina Saat Tiba di Indonesia, Berikut Daftar Lengkapnya

Pelaku perjalanan internasional dapat dibebaskan dari karantina 10 hari RI

Mereka diantaranya pemegang visa diplomatik dan visa dinas, pejabat asing setingkat meteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi kenegaraan.

Kedua, Pelaku perjalanan yang masuk ke Indonesia melalui skema travel corridor arrangement (TCA) dan delegasi negara-negara anggota G20.

“Dan pelaku perjalanan yang masuk orang terhormat (honourable persons),” ujarnya.

Maka dari itu bisa disimpulkan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang tidak masuk dalam kategori tersebut maka harus melaksanakan karantina usai perjalanan internasional.

Berbeda, Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono  menegaskan hal serupa terkait pelaku perjalanan untuk tetap karantina pada fasilitas yang disediakan pemerintah  tanpa adanya pengecualian.

Baca Juga: Terbatas! Ini Jalur Akses yang Diperbolehkan Untuk Penumpang Internasional Selama PPKM level 1-3 Jawa Bali