Mereka diantaranya pemegang visa diplomatik dan visa dinas, pejabat asing setingkat meteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi kenegaraan.
Kedua, Pelaku perjalanan yang masuk ke Indonesia melalui skema travel corridor arrangement (TCA) dan delegasi negara-negara anggota G20.
“Dan pelaku perjalanan yang masuk orang terhormat (honourable persons),” ujarnya.
Maka dari itu bisa disimpulkan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang tidak masuk dalam kategori tersebut maka harus melaksanakan karantina usai perjalanan internasional.
Berbeda, Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono menegaskan hal serupa terkait pelaku perjalanan untuk tetap karantina pada fasilitas yang disediakan pemerintah tanpa adanya pengecualian.