GridFame.id- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) melakukan penyesuaian aturan setelah sebelumnya membatalkan adanya PPKM level 3 serentak di seluruh wilayah Indonesia.
Sebelum direvisi Kemendikbud Ristek sudah mengeluarkan aturan tentang penyelenggaraan pembelajaran menjelang Nataru yang tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Nomor 29 tahun 2021.
Namun setelah adanya pembatalan PPKM level 3 serentak Kemendikbud Ristek menindaklanjuti dengan mengeluarkan Surat Edaran terbarunya.
Karena diketahui Kemendikbud Ristek adalah pihak yang diamanatkan untuk mengatur dlebih lanjut tentang pelaksanaan pembagian rapor semenster 1 dan libur sekolah.
Jadi secara keseluruhan seluruh aturan tentang pendidikan akan ditanggung oleh Kemendikbud Ristek.
Aturan terbaru ini tertuang dalam SE Nomor 32 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Rangka pencegahan dan penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).