GridFame.id- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) melakukan penyesuaian aturan setelah sebelumnya membatalkan adanya PPKM level 3 serentak di seluruh wilayah Indonesia.
Sebelum direvisi Kemendikbud Ristek sudah mengeluarkan aturan tentang penyelenggaraan pembelajaran menjelang Nataru yang tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Nomor 29 tahun 2021.
Namun setelah adanya pembatalan PPKM level 3 serentak Kemendikbud Ristek menindaklanjuti dengan mengeluarkan Surat Edaran terbarunya.
Karena diketahui Kemendikbud Ristek adalah pihak yang diamanatkan untuk mengatur dlebih lanjut tentang pelaksanaan pembagian rapor semenster 1 dan libur sekolah.
Jadi secara keseluruhan seluruh aturan tentang pendidikan akan ditanggung oleh Kemendikbud Ristek.
Aturan terbaru ini tertuang dalam SE Nomor 32 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Rangka pencegahan dan penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Beberapa poin aturan baru yang dikeluarkan ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021.
Aturan terbaru libur Nataru bagi anak sekolah
Terdapat 7 aturan terkait libur sekolah dan pembagian rapor saat Nataru pada aturan terbaru, antara lain:
1. Pemerintah Daerah (Pemda) sesuai dengan kewenangannya setiap tahun menetapkan kalender pendidikan yang memuat permulaan tahun ajaran, pengaturan waktu belajar efektif, dan pengaturan waktu libur.
2. Satuan pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, dan pendidikan menengah tetap melaksanakan pembelajaran, pembagian rapor semester satu, dan libur sekolah tahun ajaran 2021/2022 sesuai dengan kalender pendidikan tahun ajaran 2021/2022 yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada angka 1.
3. Satuan pendidikan tidak diperkenankan menambah waktu libur selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 di luar waktu libur semester dalam kalender pendidikan yang ditetapkan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada angka 2.
4. Pendidik dan tenaga kependidikan pada PAUD, jenjang pendidikan dasar dan menengah tetap melaksanakan tugas kedinasan di satuan pendidikan sesuai dengan kalender pendidikan.
5. Memaksimalkan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik
6. Mengimbau orang tua/wali peserta didik agar mengizinkan dan mendorong anaknya yang sudah memenuhi syarat dan ketentuan untuk divaksinasi Covid-19.
7. Menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat di satuan pendidikan dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/ hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment).
Seperti diketahui pada aturan sebelumnya, sekolah tidak boleh meliburkan peserta didik selama periode libur Nataru.
Larangan libur ini berlaku mulai 24 Desember 2021- 2 Januari 2022. Adapun untuk pembagian rapor tahun ajaran 2021/2022 bagi satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah dilakukan pada Januari 2022.
Sebelumnya juga tak ada cuti bagi pendidik dan tenaga kependidikan ASN selama libur Nataru.
Aturan lubur sekolah sebelumnya juga tidak memberlakukan mudik dan perjalanan ke luar kota bagi satuan pendidikan.
Dengan adanya SE terbaru, maka SE Sekjen Kemendikbud Ristek Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur dan Tahun Baru 2021 dan Natal Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Baca Juga: PPKM Level 3 Dibatalkan, Ini Aturan Terbaru Masuk Mall hingga Wisata yang Perlu Anda Ketahui!
***