6. Mengimbau orang tua/wali peserta didik agar mengizinkan dan mendorong anaknya yang sudah memenuhi syarat dan ketentuan untuk divaksinasi Covid-19.
7. Menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat di satuan pendidikan dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/ hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment).
Seperti diketahui pada aturan sebelumnya, sekolah tidak boleh meliburkan peserta didik selama periode libur Nataru.
Larangan libur ini berlaku mulai 24 Desember 2021- 2 Januari 2022. Adapun untuk pembagian rapor tahun ajaran 2021/2022 bagi satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah dilakukan pada Januari 2022.
Sebelumnya juga tak ada cuti bagi pendidik dan tenaga kependidikan ASN selama libur Nataru.
Aturan lubur sekolah sebelumnya juga tidak memberlakukan mudik dan perjalanan ke luar kota bagi satuan pendidikan.
Dengan adanya SE terbaru, maka SE Sekjen Kemendikbud Ristek Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur dan Tahun Baru 2021 dan Natal Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Baca Juga: PPKM Level 3 Dibatalkan, Ini Aturan Terbaru Masuk Mall hingga Wisata yang Perlu Anda Ketahui!
***