Find Us On Social Media :

Mohon Diperhatikan Berikut Syarat Mudik Terbaru Saat Nataru Mulai dari Mobil Pribadi hingga Bus AKAP

Syarat perjalanan darat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022

GridFame.id- Simak syarat mudik terbaru saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) dari mobil hingga bus antarkota dan antarprovinsi.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub)  resmi menerbitkan aturan terkait syarat perjalanan menggunakan bus antarkota dan antarprovinsi serta mobil pribadi saat Nataru.

Aturan ini disebutkan dalam SE Kemenhub Nomor 109 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Selam Naraeu Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

Nantinya aturan ini tidak diwajibkan bagi pelaku bagi perjalanan rutin di wilayah aglomerasi. Masyarakat yang masih berada di satu wilayah aglomerasi tidak wajib menyertakan kartu vaksin maupun surat keetrangan negatif rapid test antigen.

Syarat terbaru ini juga menyesuaikan setelah adanya pemberhentian/ pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 serentak di wilayah Indonesia.

Untuk mengetahui lebih jelasnya Anda bisa menyimak artikel ini hingga selesai.

Baca Juga: Pemerintah Rilis Aturan Terbaru Perjalanan Saat Nataru, Bisa Tanpa Antigen Covid-19 Asal..