Find Us On Social Media :

Mohon Diperhatikan Berikut Syarat Mudik Terbaru Saat Nataru Mulai dari Mobil Pribadi hingga Bus AKAP

Syarat perjalanan darat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022

GridFame.id- Simak syarat mudik terbaru saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) dari mobil hingga bus antarkota dan antarprovinsi.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub)  resmi menerbitkan aturan terkait syarat perjalanan menggunakan bus antarkota dan antarprovinsi serta mobil pribadi saat Nataru.

Aturan ini disebutkan dalam SE Kemenhub Nomor 109 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Selam Naraeu Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

Nantinya aturan ini tidak diwajibkan bagi pelaku bagi perjalanan rutin di wilayah aglomerasi. Masyarakat yang masih berada di satu wilayah aglomerasi tidak wajib menyertakan kartu vaksin maupun surat keetrangan negatif rapid test antigen.

Syarat terbaru ini juga menyesuaikan setelah adanya pemberhentian/ pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 serentak di wilayah Indonesia.

Untuk mengetahui lebih jelasnya Anda bisa menyimak artikel ini hingga selesai.

Baca Juga: Pemerintah Rilis Aturan Terbaru Perjalanan Saat Nataru, Bisa Tanpa Antigen Covid-19 Asal..

Syarat naik bus AKAP dan mobil prbadi saat Nataru

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menjelaskan, syarat naik bus antarkota antarprovinsi dan mobil pribadi dalam SE 109 Tahun 2021 sebagai berikut.

Setiap pelaku perjalanan wajib telah divaksin lengkap Setiap pelaku perjalanan sudah diperiksa dengan hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam.

Setiap pelaku perjalanan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama bepergian

“Ketentuan ini dikecualikan bagi moda perintis di wilayah perbatasan dan 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) maupun pelayaran terbatas dengan kondisi masing-masing,” kata Budi dalam keterangannya.

“Selain itu juga diwajibkan menjaga jarak serta harus melakukan sterilisasi dengan disinfektan di kendaraan umum maupun kapal penyeberangan setiap 24 jam dan setelah debarkasi khusus kapal penyeberangan,” kata Budi.

Baca Juga: Tolong Diperhatikan, Ini Penyesuaian Aturan Syarat Perjalanan Naik Kereta Api dan Pesawat Terbang Saat Nataru 2022!

Kewajiban pengelola terminal dan pelabuhan

Sementara itu bagi pengelola terminal penumpang dan pelabuhan penyeberangan ketentuan yang berlaku sebagai berikut.

1. Diwajibkan untuk mempersiapkan dan menggunakan PeduliLindungi.

2. Melakukan penyemprotan disinfektan setiap 24 jam, menyediakan pengukur suhu tubuh, dan menyiapkan hand sanitizer atau tempat mencuci tangan.

3. Bagi pengguna kendaraan pribadi, untuk mengendalikan perjalanan orang nantinya dapat dilakukan pengaturan lalu lintas sesuai dengan diskresi Polri.

"Hal ini dapat berlaku di jalan tol dan non tol dengan manajemen operasional lalu lintas seperti contra flow, satu arah, maupun ganjil genap," tambah Budi.

Baca Juga: Mohon Disimak Berikut Daftar Kereta Api Tambahan yang Akan Beroperasi Selama Nataru Lengkap Dengan Jam Keberangkatan