Find Us On Social Media :

Mohon Diperhatikan Berikut Syarat Mudik Terbaru Saat Nataru Mulai dari Mobil Pribadi hingga Bus AKAP

Syarat perjalanan darat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022

Syarat naik bus AKAP dan mobil prbadi saat Nataru

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menjelaskan, syarat naik bus antarkota antarprovinsi dan mobil pribadi dalam SE 109 Tahun 2021 sebagai berikut.

Setiap pelaku perjalanan wajib telah divaksin lengkap Setiap pelaku perjalanan sudah diperiksa dengan hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam.

Setiap pelaku perjalanan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama bepergian

“Ketentuan ini dikecualikan bagi moda perintis di wilayah perbatasan dan 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) maupun pelayaran terbatas dengan kondisi masing-masing,” kata Budi dalam keterangannya.

“Selain itu juga diwajibkan menjaga jarak serta harus melakukan sterilisasi dengan disinfektan di kendaraan umum maupun kapal penyeberangan setiap 24 jam dan setelah debarkasi khusus kapal penyeberangan,” kata Budi.

Baca Juga: Tolong Diperhatikan, Ini Penyesuaian Aturan Syarat Perjalanan Naik Kereta Api dan Pesawat Terbang Saat Nataru 2022!