GridFame.id- Sebelumnya pemerintah Indonesia telah mencabut aturan untuk melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 serentak di seluruh wilayah.
Meski begitu pemerintah tetap melakukan sejumlah penyesuaian aturam yang harus dilaksanakan dan dipatuhi jelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Salah satunya mengenai penghapusan cuti bersama pada akhir tahun untuk mengantisipasi munculnya gelombang ketiga Covid-19 yang sebelumnya ramai dibicarakan.
Namun seperti diketahui, tidak semua karyawan akan terdampak penghapusan cuti akhir tahun yang ditetapkan pemerintah.
Penghapusan cuti ini hanya berlaku bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan juga karyawan BUMN.
Sebagaimana diatur dalam Surat keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri ketenagakerjaan, dan juga Menteri PAN-RB Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 dan juga Nomor 3 Tahun 2021.
Source | : | Kemnaker.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar