Karyawan swasta boleh ambil cuti
Penyesuaian aturan cuti akhir tahun lebih luwes untuk karyawan swasta. Di mana karyawan swasta diperbolehkan mengambil cuti saat Nataru.
Pernyataan ini disampaikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang mempersilahkan karyawan swasta dalam mengambil haknya untuk cuti saat Natal dan Tahun Baru.
Kendati demikian, ia tetap menghimbau kepada seluruh karyawan swasta yang akan mengambil cuti nataru untuk menghindari melakukan aktivitas melakukan perjalanan.
Keputusan ini diambil guna mencegah laju penyebaran Covi-19 di Indonesia dalam adanya varian baru dan juga gelombang ketiga yang diprediksi datang di akhir tahun.
Sementara itu, lanjut Ida bagi pekerja/buruh yang memiliki alasan mendesak dalam melakukan perjalanan diwajibkan mematuhi protokol kesehatan.
“Kami mempersiapkan teman-teman pekerja atau buruh di sektor swasta untuk mengambil hak cutinya, namun ingat harus tetap menerapkan 5M, yakni; memakai masker, mencuci tangan dengan air mengalir dan handsantizer, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan juga mengurangi mobilitas,” ujarnya dalam siaran pers mengutip laman Kemnaker (11/12/2021).
Baca Juga: Tolong Diperhatikan, Ini Penyesuaian Aturan Syarat Perjalanan Naik Kereta Api dan Pesawat Terbang Saat Nataru 2022!
Source | : | Kemnaker.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar