Adanya perizinan terkait pengambilan cuti ini dikarenakan adanya peraturan berbeda yang melandasi 2 kategori lainnya.
Di mana ASN dan pegawai BUMN mengacu pada Surat Keputusan bersama (SKB) tiga menteri yang menetapkan larangan cuti selama Nataru.
Sedangkan karyawan swasta dan buruh ditetapkan dan diatur oleh perjanjian kerja, peraturan perusahaan maupun perjanjian kerja bersama.
"Sehingga sampai saat ini kami memandang cukup untuk mengatur masalah cuti karyawan termasuk dalam cuti Natal dan tahun baru," ujarnya.
Meski cuti bersama Nataru ditiadakan, Menaker berharap momen Natal dan tahun baru bisa memicu pertumbuhan ekonomi.
"Kami berharap peringatan Hari Natal dan Tahun 2022 ini menjadi momen kita bersama untuk bangkit dari dampak pandemi Covid-19, serta tetap saling menjaga agar tidak ada lagi lonjakan kasus positif Covid-19," pungkasnya.
Source | : | Kemnaker.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar