Find Us On Social Media :

Sudah Mulai Beroperasi Kembali Begini Syarat dan Cara Nonton Film di Bioskop Selama PPKM Level 1 Berlaku

Syarat terbaru masuk bioskop pada PPKM level 1

GridFame.id- Begini cara untuk menonton film di bioskop terbaru sesuai aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sesuai Inmendagri.

Seperti diketahui bioskop kini sudah mulai beroperasi kembali setelah sebelumnya ditutup sementara karena pandemi Covid-19.

Kabar baik ini disambut antusias masyarakat, pasalnya saat perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 mereka bisa kembali lagi untuk menonton bioskop dengan orang-orang terdekat.

Meskipun begitu pastikan tetap patuhi aturan yang berlaku ya.

Mengingat pandemi Covid-19 belum berakhir bahkan baru ini terdapat kasus aktif varian Omicron yang terus bertambah.

Jadi pastikan untuk selalu waspada dan menjaga penerapan 5M untuk mencegah laju penyebaran virus Covid-19.

 Baca Juga: Terbatas! Ini Jalur Akses yang Diperbolehkan Untuk Penumpang Internasional Selama PPKM level 1-3 Jawa Bali

Syarat masuk dan cara nonton bioskop area level 1

Beberapa wilayah sudah dipastikan masuk daerah level 1 salah satunya PProvinsi DKI Jakarta yang terhitung sejak 14 Desember – 3 Januari 2022.

Maka dari itu terdapat penyesuaian terbaru mengenai persyaratan masuk bioskop untuk PPKM level 1 yang mengacu  pada Inmendagri Nomor 67 Tahun 2021 sbb:

Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skirining terhadap semua pengunjung dan pegawai

Kapasitas maksimal 70 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk

Anak usia di bawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orangtua

Restoran atau rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine-in) dengan kapasitas maksimal 75 persen dan waktu makan maksimal 60 menit

Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta Kementerian Kesehatan

 Baca Juga: Resmi Diperpanjang Hingga 3 Januari 2022, Ini Aturan Terbaru Kegiatan Perkantoran saat PPKM Level 1 Jawa- Bali

Aturan lainnya mengenai menonton bioskop saat pandemi Covid-19  yang harus Anda ketahui diantaranya:

Pertama, jangan berfoto maupun membuat unggahan saat berada di dalam tempat pemutaran film.

Karena hal ini bisa dianggap sebagai tindak pembajakan sebagaimana telah diatur dalam undang-undang.

Kedua, orang-orang yang datang untuk menonton bioskop juga dipastikan untuk mematuhi peraturan pembatasan jarak serta selalu menggunakan hand sanitizer ya!

Ketiga, jangan lupa untuk datang tepat waktu ke tempat pemutaran film. Karena hal ini dianggap bentuk kesopanan yang sebaiknya Anda lakukan.

Dengan datang tepat waktu, Anda tidak akan mengganggu orang lain yang sudah menonton sebelumnya.

Baca Juga: Kementerian Perhubungan Pastikan Tidak Ada Penyekatan Selama Nataru Sebagai Ganti Pihaknya Akan Lakukan Ini