GridFame.id- Simak begini sanksi yang akan diterima jika tempat publik tidak menerapkan aplikasi PeduliLindungi di tempat publik.
Sebelumnya tengah beredar kabar bahwa keberadaan Qr Code di beberapa tempat publik kurang dimaksimalkan penggunaannya.
Salah satu contohnya terbaru di Terminal Arjosari, Malang di mana terpantau keberadaan QR Code ibarat hanya hiasan saja, terpasang namun tidak pernah difungsikan.
Kondisi ini diketahui ketika rombongan Pejabat Utama (PJU) Polresta Malang Kota tengah memantau Terminal Arjosari dalam rangka persiapan Nataru.
“Jadi kami juga ingin melihat kesiapan Prokes, terutama penerapan aplikasi PeduliLindungi. Dan memang aplikasi tersebut suda harus diterapkan di tempat-tempat keramaian, termasuk terminal dan stasiun,” ujar AKBP Deny Heryanto, Kabag Ops Polresta Malang Kota
Terkait hal ini Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan bahwa ia akan membuat edaran agar kepala daerah membuat peraturan kepala daerah yang mengatur sanksi bagi pihak yabg tidak menerapkan aplikasi PeduliLindungi.
“Saya hari ini keluarkan surat edaran agar para gubernur membuat peraturan kepala daerah sebentar saja dibuat,” ujarnya dalam konferensi pers.
Baca Juga: Scan Barcode Aplikasi PeduliLindungi Tiba-tiba Error Saat Ingin Check In? Coba Pakai Cara Ini