“Isinya di antaranya adalah di ruang-ruang publik menerapkan aplikasi PeduliLindungi dan kemudian menegakkannya,” sambungnya
Bagi yang melanggar akan dikenai sanksi administrasu berupa pencabuta n izin usaha untuk jangka waktu tertentu.
Sanksi yang akan diberikan ini berlaku di mana memang tempat publik belum memiliki scan QR bagi pengunjung, maupun sudah memiliki scan QR code namun tidak digunakan sebagaimana mestinya.
Ia menegaskan penerapan aplikasi PeduliLindungi meruapakan salah satu mekanisme yang digunakan pemerintah untuk membatasi mobilitas di ruang publik selama masa libur Natal dan Tahun Baru.
Dengan demikian Tito meminta agar kepala daerah untuk membuat ketentuan yang mengatur sanksi bagi mereka yang tidak menerapkan aplikasi PeduliLindungi.
“Aplikasi PeduliLindungi tidak hanya kita minta untuk digunakan namun juga ditegakkan supaya memberikan efek detterent,” sambungnya.