Find Us On Social Media :

TEGAS Ini Sanksi yang Akan Diberikan Jika Tempat Publik Ngeyel Tak Terapkan PeduliLindungi

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) jelaskan akan berikan sanksi tegas jika fasilitas publik tidak terapkan aplikasi PeduliLindungi

“Isinya di antaranya adalah di ruang-ruang publik menerapkan aplikasi PeduliLindungi dan kemudian menegakkannya,” sambungnya

Bagi yang melanggar akan dikenai sanksi administrasu berupa pencabuta n izin usaha untuk jangka waktu tertentu.

Sanksi yang akan diberikan ini berlaku  di mana memang tempat publik belum memiliki scan QR bagi pengunjung, maupun sudah memiliki scan QR code namun tidak digunakan sebagaimana mestinya.

Ia menegaskan penerapan aplikasi PeduliLindungi meruapakan salah satu mekanisme yang digunakan pemerintah untuk membatasi mobilitas di ruang publik selama masa libur Natal dan Tahun Baru.

Dengan demikian Tito meminta agar kepala daerah untuk membuat ketentuan yang mengatur sanksi bagi mereka yang tidak menerapkan aplikasi PeduliLindungi.

“Aplikasi PeduliLindungi tidak hanya kita minta untuk digunakan  namun juga ditegakkan supaya memberikan efek detterent,” sambungnya.

 Baca Juga: Sudah Check In Namun Lupa Check Out PeduliLindungi Saat Meninggalkan Tempat, Harus Bagaimana? Berikut Solusinya!