Find Us On Social Media :

TEGAS Ini Sanksi yang Akan Diberikan Jika Tempat Publik Ngeyel Tak Terapkan PeduliLindungi

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) jelaskan akan berikan sanksi tegas jika fasilitas publik tidak terapkan aplikasi PeduliLindungi

GridFame.id- Simak begini sanksi yang akan diterima jika tempat publik tidak menerapkan aplikasi PeduliLindungi di tempat publik.

Sebelumnya tengah beredar kabar bahwa keberadaan Qr Code di beberapa tempat publik kurang dimaksimalkan penggunaannya.

Salah satu contohnya terbaru di Terminal Arjosari, Malang di mana terpantau keberadaan QR Code ibarat hanya hiasan saja, terpasang namun tidak pernah difungsikan.

Kondisi ini diketahui ketika rombongan Pejabat Utama (PJU) Polresta Malang Kota tengah memantau Terminal Arjosari dalam rangka persiapan Nataru.

“Jadi kami juga ingin melihat kesiapan Prokes, terutama penerapan aplikasi PeduliLindungi. Dan memang aplikasi tersebut suda harus diterapkan di tempat-tempat keramaian, termasuk terminal dan stasiun,” ujar AKBP Deny Heryanto, Kabag Ops Polresta Malang Kota

Terkait hal ini Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan bahwa ia akan membuat edaran agar kepala daerah membuat peraturan kepala daerah yang mengatur sanksi bagi pihak yabg tidak menerapkan aplikasi PeduliLindungi.

“Saya hari ini keluarkan surat edaran agar para gubernur membuat peraturan kepala daerah  sebentar saja dibuat,” ujarnya dalam konferensi pers.

 Baca Juga: Scan Barcode Aplikasi PeduliLindungi Tiba-tiba Error Saat Ingin Check In? Coba Pakai Cara Ini

“Isinya di antaranya adalah di ruang-ruang publik menerapkan aplikasi PeduliLindungi dan kemudian menegakkannya,” sambungnya

Bagi yang melanggar akan dikenai sanksi administrasu berupa pencabuta n izin usaha untuk jangka waktu tertentu.

Sanksi yang akan diberikan ini berlaku  di mana memang tempat publik belum memiliki scan QR bagi pengunjung, maupun sudah memiliki scan QR code namun tidak digunakan sebagaimana mestinya.

Ia menegaskan penerapan aplikasi PeduliLindungi meruapakan salah satu mekanisme yang digunakan pemerintah untuk membatasi mobilitas di ruang publik selama masa libur Natal dan Tahun Baru.

Dengan demikian Tito meminta agar kepala daerah untuk membuat ketentuan yang mengatur sanksi bagi mereka yang tidak menerapkan aplikasi PeduliLindungi.

“Aplikasi PeduliLindungi tidak hanya kita minta untuk digunakan  namun juga ditegakkan supaya memberikan efek detterent,” sambungnya.

 Baca Juga: Sudah Check In Namun Lupa Check Out PeduliLindungi Saat Meninggalkan Tempat, Harus Bagaimana? Berikut Solusinya!

Dirinya melanjutkan adanya ketentuan tersebut akan dituangkan dalam peraturan kepala daerah yang hanya bisa menjatuhkan sanksi administrasi,

Selanjutnya, ia meminta kepala daerah untuk menyusun peraturan daerah yang mengatur hal serupa agar para pelanggar dikenai sanksi pidana berupa denda

“Nanti kita ingin naikkan dari perkada (peraturan kepala daerah) menjadi perda setelah Nataru sehingga bisa memberikan sanksi bagi tempat usaha, restoran, mal, dan hal lain yang tidak meenrapkan aplikasi PeduliLindungi,” tuturnya.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menambahkan adanya aturan ini diharapkan dapat memberikan kesadaran bagi masyarakat untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi demi kepentingan bersama

“Jadi untuk Nataru akan kita jadikan momentum mempertegas keharusan para pelaku usaha dan yang lain dalam terapkan PeduliLindungi,” jelasnya.

Baca Juga: Mohon Jangan Panik Dulu! Coba Ikuti Cara Berikut Untuk Cek Sertifikat Vaksin Covid-19 Saat Aplikasi PeduliLindungi Error