Dirinya melanjutkan adanya ketentuan tersebut akan dituangkan dalam peraturan kepala daerah yang hanya bisa menjatuhkan sanksi administrasi,
Selanjutnya, ia meminta kepala daerah untuk menyusun peraturan daerah yang mengatur hal serupa agar para pelanggar dikenai sanksi pidana berupa denda
“Nanti kita ingin naikkan dari perkada (peraturan kepala daerah) menjadi perda setelah Nataru sehingga bisa memberikan sanksi bagi tempat usaha, restoran, mal, dan hal lain yang tidak meenrapkan aplikasi PeduliLindungi,” tuturnya.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menambahkan adanya aturan ini diharapkan dapat memberikan kesadaran bagi masyarakat untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi demi kepentingan bersama
“Jadi untuk Nataru akan kita jadikan momentum mempertegas keharusan para pelaku usaha dan yang lain dalam terapkan PeduliLindungi,” jelasnya.