GridFame.id- Anda korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) namun ingin tetap mendapat gaji setiap bulannya?
Bisa, Anda hanya perlu memenuhi syaratnya ikuti juga cara untuk mendapatkannya dalam ulasan artikel kali ini.
Bahkan korban PHK bisa teap mendapat/ terima gaji hingga 6 bulan. Namun hanya orang tertentu yang bisa mendapatkannya
Program ini diketahui hasil kerja sama antara Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun program yang masih diterapkan ini adalah program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang disediakan bagi pekerja di Indonesia.
Ingin mengetahui lebih lanjut mengenai program ini? Begini penjelasannya.