Find Us On Social Media :

Ingin Tetap Digaji Meski Terdampak PHK? Simak Syarat dan Caranya di Sini

Korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK bisa dapatkan gaji hingga 6 bulan jka memenuhi persyaratan tertentu

GridFame.id- Anda korban Pemutusan Hubungan Kerja  (PHK) namun ingin tetap mendapat gaji setiap bulannya?

Bisa, Anda hanya perlu memenuhi syaratnya ikuti juga cara untuk mendapatkannya dalam ulasan artikel kali ini.

Bahkan korban PHK bisa teap mendapat/ terima gaji hingga 6 bulan. Namun hanya orang tertentu yang bisa mendapatkannya

Program ini diketahui hasil kerja sama antara Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun program yang masih diterapkan ini adalah program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang disediakan bagi pekerja di Indonesia.

Ingin mengetahui lebih lanjut mengenai program ini?  Begini penjelasannya.

Baca Juga: Peserta BPJS Ketenagakerjaan Kini Bisa Beli Rumah dan Bantuan Renovasi Jika Ikuti Persyaratan Berikut Ini!